Tulang Bawang Barat-Penolakan terhadap pembangunan Kadang Ternak Babi yang berada di wilayah sekitar Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Semakin Menimbulkan Kecurigaan Publik Atas penerbitan Izin yang di duga Ilegal.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan penelitian media Ungkapfakta. Bahwa Adanya beberapa kejanggalan dalam proses Penerbitan Izin yang di keluarkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMTSP) serta dinas teknis lainnya.
Hal tersebut juga di benarkan oleh Sumber terpercaya bahwa terdapat beberapa kejanggalan terakit izin pembagunan kadang Ternak Babi tersebut.
"Semestinya pihak -pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan izin lebih teliti serta mengkroscek kembali apakah syarat-syarat penerbitan izin sudah Sesuai atau tidak,"kata Sumber terpercaya pada(16/07/2025).
Sumber terpercaya juga menilai adanya dugaan batal hukum atau di anggap Ilegal dalam penerbitan izin yang di keluarkan.
"Lihat dari tempat dan alamat pembangunan kadang itu tidak sesuai serta waktu dan tanggal penerbitan juga tidak tepat,"ujarnya.
Ironisnya, saat pihak pemerintah daerah mengelar rapat tindak lanjut pengaduan, justru pihak pemerintah daerah terkesan melakukan pembelaan sepihak yang Semakin Menimbulkan Kecurigaan adanya dugaan persengkokolan yang di lakukan pihak pemerintah daerah dengan pihak perusahaan PT.Banyu Bening Asri.
Justru, menurut beberapa pihak Dinas terakit pembangunan kadang babi yang dimaksud hanya masuk dalam katagori resiko rendah yang tidak memiliki dampak negetif pada lingkungan sekitar.
Di ketahui, pembangunan kadang Ternak babi memiliki luas lahan 1.962 m2 serta luas bangunan mencapai 720 m2 dengan kapasitas 500 ekor.
pembangunan kadang ternak babi tersebut memiliki jarak yang cukup dekat dari pemukiman warga dengan jarak sekitar 400 m. Yang dia anggap akan menimbulkan dampak negatif serta pencemaran terhadap lingkungan.
Menanggapi persoalan pembangunan kadang ternak babi tersebut warga sekitar Tiyuh Wonokerto RK 04 RT 10 dan 11, dengan tegas melakukan Penolakan dan meminta segera pemerintah Kabupaten mencabut izin pembangunan.
"Mereka harus memikirkan dampak sosial lingkungan serta kesehatan warga jadi dengan tegas kami sepakat menolak adanya pembangunan kandang Ternak Babi itu,"ungkap satu diantara perwakilan tokoh masyarakat.(San).