Sungai Raya, jejakkriminal.net-
Kesepakatan Bersama: Tata Ulang Berdasarkan Letak Riil
Seluruh pihak hadir tanpa membawa permusuhan. Bahkan secara bulat mereka menyatakan mendukung penataan ulang peta bidang berdasarkan penguasaan riil di lapangan.
“Kami tidak ada masalah secara pribadi. Yang kami perlukan hanyalah kejelasan batas dan penyesuaian dokumen dengan kenyataan. Kalau itu bisa dilakukan bersama, kami sangat mendukung,”
— Dus Asmadi, salah satu pemilik SHM.
Langkah Teknis Lanjutan: Pemeriksaan Lapangan dan Validasi Spasial
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa BPN /ATR Kubu Raya, Lutria Nurhayati . S.ST, dalam penutup rapat menyatakan bahwa hasil mediasi ini akan ditindaklanjuti secara resmi melalui:
Pemeriksaan lapangan bersama
Validasi batas dan letak spasial dengan koordinat
Rekonsiliasi data yuridis dan penguasaan aktual
Pemutakhiran dokumen resmi berbasis sistem pertanahan elektronik
“Kami menjaga integritas proses ini. Prinsip kami bukan siapa benar atau salah, tapi bagaimana semua pihak mendapat kejelasan dan legalitas hak secara sah. Semua tahapan ini akan dilaksanakan dengan prinsip fairness,”
— Lutria Nurhayati , S.ST
Harapan Kuasa Hukum: Keputusan dan Penyesuaian Dilaksanakan Demi Hukum
Sebagai penutup, Pimpinan Kantor Adv. Harti Hartidjah.S.E,S.H,M.Th,M.Kn & Rekan, menegaskan bahwa hasil kesepakatan para pihak harus dipenuhi secara sah oleh BPN/ATR Kubu Raya demi hukum, dan menjadi dasar yuridis yang kuat untuk rekonstruksi peta bidang secara permanen.
Landasan Hukum Terkait:
UUPA No. 5 Tahun 1960 – Dasar pen
gakuan hak dan kepastian hukum pertanahan
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 – Strategi pemberantasan mafia tanah
Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Tata cara penyelesaian sengketa tanah secara administratif
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 – Tentang penanganan tumpang tindih dan konflik agraria
Karena ruang harus tertata. Dan hukum harus berpihak pada kepastian, bukan pada kuasa.
LKRINews | Tanah, Hukum, dan Ruang Kehidupan