• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ini Langkah Hukum yang Layak Diapresiasi Karena Hindari Konflik Sosial yang Rugikan Semua Pihak

    Jumat, 11 Juli 2025, Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T08:20:44Z
    masukkan script iklan disini




    Sungai Raya, jejakkriminal.net-

    Raimond Franki Wantalangi, S.H.Tim hukum dari Adv. Harti Hartidjah & Rekan juga menyampaikan bahwa sejak awal mereka mendorong penyelesaian administratif dengan semangat kemitraan dan transparansi, bukan konflik atau tekanan.

    Kesepakatan Bersama: Tata Ulang Berdasarkan Letak Riil

    Seluruh pihak hadir tanpa membawa permusuhan. Bahkan secara bulat mereka menyatakan mendukung penataan ulang peta bidang berdasarkan penguasaan riil di lapangan.

    “Kami tidak ada masalah secara pribadi. Yang kami perlukan hanyalah kejelasan batas dan penyesuaian dokumen dengan kenyataan. Kalau itu bisa dilakukan bersama, kami sangat mendukung,”
    — Dus Asmadi, salah satu pemilik SHM.

    Langkah Teknis Lanjutan: Pemeriksaan Lapangan dan Validasi Spasial

    Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa BPN /ATR Kubu Raya, Lutria Nurhayati . S.ST, dalam penutup rapat menyatakan bahwa hasil mediasi ini akan ditindaklanjuti secara resmi melalui:

    Pemeriksaan lapangan bersama

    Validasi batas dan letak spasial dengan koordinat

    Rekonsiliasi data yuridis dan penguasaan aktual

    Pemutakhiran dokumen resmi berbasis sistem pertanahan elektronik

    “Kami menjaga integritas proses ini. Prinsip kami bukan siapa benar atau salah, tapi bagaimana semua pihak mendapat kejelasan dan legalitas hak secara sah. Semua tahapan ini akan dilaksanakan dengan prinsip fairness,”
    — Lutria Nurhayati , S.ST

    Harapan Kuasa Hukum: Keputusan dan Penyesuaian Dilaksanakan Demi Hukum

    Sebagai penutup, Pimpinan Kantor Adv. Harti Hartidjah.S.E,S.H,M.Th,M.Kn & Rekan, menegaskan bahwa hasil kesepakatan para pihak harus dipenuhi secara sah oleh BPN/ATR Kubu Raya demi hukum, dan menjadi dasar yuridis yang kuat untuk rekonstruksi peta bidang secara permanen.

    Landasan Hukum Terkait:

    UUPA No. 5 Tahun 1960 – Dasar pen

    gakuan hak dan kepastian hukum pertanahan

    Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 – Strategi pemberantasan mafia tanah

    Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Tata cara penyelesaian sengketa tanah secara administratif

    Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 – Tentang penanganan tumpang tindih dan konflik agraria

    Karena ruang harus tertata. Dan hukum harus berpihak pada kepastian, bukan pada kuasa.

    LKRINews | Tanah, Hukum, dan Ruang Kehidupan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e