Kalbar: Masyarakat mengklaim, meskipun pendamping proyek irigasi orang pilihan dengan bayaran tinggi, setengah dari anggaran fisik, toh realisasi paket P3-TGAI se Kalimantan Barat, yang perkiraan total anggarannya mencapai Rp.200 Miliar lebih, tetap saja menyimpang dari Aturan Menteri maupun Surat Edaran Dirjen SDA.
" Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 serta SE Dirjen Sumber Daya Air menyebutkan, tehnis pelaksanaan swakelola, artinya melibatkan petani secara langsung dan tidak boleh diborongkan kepihak ketiga atau kontraktor.
Tetapi kondisi rill lapangan, mayoritas proyek basah kuyup itu digarap oleh pihak ketiga atau kontraktor. Bahkan ada pelaksana luar bukan orang setempat. Ketua Gapoktani cuma tanda tangan proses pencairan dan terima fee alakadarnya, " ungkap warga, pemerhati proyek Pemerintah.
Hebatnya lagi, kata dia, hampir semua pekerjaan P3-TGAI tidak mencerminkan unsur kualitas maupun kwantitas, yang membuat duit negara terbuang percuma, hanya untuk itu-itu saja.
" Mengingat proyek ini terlalu banyak celah dan peluang kolusinya, kami meminta Kejati Kalbar memerintahkan seluruh Kejari untuk melakukan pembuktian lapangan diwilayah kerja masing-masing.
Apalagi, sesuai komitmen Kejati pada coffe morning dengan wartawan, mereka akan melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah yang rawan penyimpangan, baik dari APBN maupun APBD serta membuka ruang publik sebagai bentuk kerjasama informasi, " ujarnya.
Kordinator Jaringan Aspirasi Kalbar, Patih Prambanan mengatakan, komitmen Kejaksaan sangat tepat jika formulanya dituangkan terhadap proyek P3-TGAI. Terutama menyangkut realisasi, mekanisme dan mutu hasil bangunan.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
