Padang Pariaman – Polemik terkait kepemimpinan di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kembali mencuat ke permukaan. Pada 10 Juli 2025, sekelompok niniak mamak menggelar pertemuan dan membentuk kepengurusan baru KAN Guguak periode 2025–2030, yang diklaim dilakukan secara ilegal dan penuh pemaksaan kehendak.
Dalam pertemuan tersebut, Dasrial (D) Dt. Bandaro Putiah ditunjuk sebagai Ketua, Syamsir (S) Dt. Manijun sebagai Wakil Ketua, dan Rico Rianto (RR) Dt. Rangkayo Mulie sebagai Sekretaris.
Namun, tindakan ini menuai reaksi keras dari Ketua KAN Guguak periode 2023–2027 yang sah, Jasma Juni (JJ) Dt. Gadang, yang pada Minggu (13 Juli 2025) menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik dan media. Dalam pernyataan tertulisnya, JJ Dt. Gadang menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan baru tersebut merupakan tindakan sepihak yang melanggar tata aturan dan etika adat.
Rangkaian Kronologi yang Dipersoalkan
-
Pembukaan Paksa Kantor KAN
-
Pada 3 Juli 2025, sekelompok niniak mamak yang dipimpin oleh D. Dt. Bandaro Putiah dan Riduwan Koto (RK) Dt. Katuo melakukan pembongkaran paksa kantor KAN Guguak. Tindakan ini dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan Ketua KAN defenitif yang sah.
-
-
Rapat Ilegal
-
Kelompok yang sama kemudian mengadakan rapat tertutup yang diklaim sebagai musyawarah pembentukan kepengurusan baru. JJ Dt. Gadang menyatakan bahwa rapat tersebut tidak memiliki dasar legalitas adat maupun administratif.
-
-
Pencegahan Konflik
-
Meski sempat berupaya untuk berdialog, JJ Dt. Gadang menjelaskan bahwa dirinya menolak kelompok tersebut masuk dan menggunakan kantor KAN karena masih berada dalam masa jabatan aktif sebagai Ketua. Tidak terjadi cekcok saat itu, karena ia mencegah konflik terbuka antara kedua pihak.
-
-
Pelaporan ke Aparat Kepolisian
-
Akibat tindakan pemaksaan tersebut, JJ Dt. Gadang bersama pengurus KAN yang sah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sicincin. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral dan bertindak sesuai aturan untuk mencegah insiden susulan.
-
-
Permintaan Penyegelan Kantor KAN
-
Pada 5 Juli 2025, JJ Dt. Gadang menemui Kapolres Padang Pariaman untuk meminta agar kantor KAN Guguak disegel atau dinyatakan status quo demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Namun hingga 9 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan resmi.
-
-
Pemalangan Kantor KAN
-
Sebagai upaya pencegahan, pihak KAN defenitif melakukan pemalangan pintu kantor KAN untuk mencegah akses ilegal dari kelompok yang ingin mengambil alih paksa lembaga adat tersebut.
-
-
Pembongkaran Palang Kedua Kalinya
-
Pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, kelompok yang sama kembali membuka secara paksa palang pintu kantor KAN, dan tindakan itu disaksikan langsung oleh personel Polsek Sicincin yang hadir di lokasi.
-
Kritik Terhadap Ketua Bamus Nagari Guguak
JJ Dt. Gadang juga menyoroti peran RK Dt. Katuo, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Guguak. Ia menilai tindakan RK yang turut memimpin kelompok pembentuk KAN ilegal itu telah menyalahi fungsi Bamus sebagai lembaga penyeimbang dan pengayom nagari, bukan sebagai pemicu konflik.
Harapan Penyelesaian Damai
Melalui klarifikasi ini, JJ Dt. Gadang berharap seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, dapat bertindak adil dan cepat dalam menangani konflik internal KAN Guguak agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih besar.
Ia juga mengimbau agar nilai-nilai adat Minangkabau tetap dijunjung tinggi, dan semua persoalan diselesaikan melalui musyawarah mufakat, bukan dengan pemaksaan atau pembongkaran secara paksa.
“Kami tetap berkomitmen menjaga kehormatan dan marwah KAN Guguak. Apa yang dilakukan kelompok tersebut sangat melukai semangat kebersamaan dan adat kita yang luhur. Kami mohon semua pihak bersikap bijaksana dan tidak terpancing oleh hasutan,” tegas JJ Dt. Gadang.
Perkembangan situasi ini masih terus dipantau, dan masyarakat berharap aparat kepolisian segera bertindak untuk menengahi dan memberikan kepastian hukum atas kepemimpinan sah di tubuh KAN Guguak.