Surabaya - ungkapfakta.info || Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI ) Jawa Timur menggelar Konferensi Pers Pada Kamis ( 3/7/2025) Pukul 13.00 bertempat di Hotel Haris Gubeng Surabaya lantai 3 ruang Majestic 1 bertemakan "Menjaga Marwah dan Kehormatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ibunda Gubernur Jawa Timur.
Koordinator MAKI Jatim Heru Satriyo, pemeriksaan yang akan dilakukan KPK untuk Ibunda Gubernur Jawa Timur sebagai SAKSI dalam pusaran kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim yang telah menjerat 21 Tersangka, telah memantik munculnya beragam isu dan opini serta Framing negatif yang cenderung terkesan menyudutkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan terkesan ada upaya massive untuk melakukan ässasination Character untuk Ibunda Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur.
Ibunda Gubernur Jawa Timur tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam permasalahan pengelolaan Hibah Legislatif (DPRD Jatim) dan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam Nomenklatur Hibah bahwa tidak ada yang namanya Hibah Gubernur, yang ada adalah Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Heru Satriyo menerangkan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pengusulan awal hingga pencairan dana hibah, telah diinput melalui SIPD dan diverifikasi oleh Inspektorat Jatim, di mana peran aspirator dari masing-masing OPD pun sudah sesuai prosedur.
Dalam proses pembuatan NPHD, Gubernur Khofifah tetap berlapis kekuatan hukum melalui tanda tangan penerima hibah pada pakta integritas dan surat pertanggung jawaban.
Framing Negatif yang ditujukan kepada Ibunda Gubernur Jawa Timur, dimana digambarkan seolah olah muncul narasi bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur sengaja mangkir dari pangilan KPK itu semua adalah HOAX.
Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan oleh KPK tanggal 18 Juni 2025 karena beliau harus menghadiri wisuda anak keduanya di Peking University China. Dalam pemanggilan ke 2 oleh KPK, Ibunda Gubernur Jawa Timur tidak bisa hadir karena harus mendampingi Bapak Wakil Presiden RI yang sedang melakukan kunjungan kerjanya di Banyuwangi serta Bondowoso.
“Beliau sudah menyampaikan secara langsung bahwa siap hadir di pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Kami tegaskan, saksi dalam proses hukum adalah pihak yang dimintai keterangan atas suatu kejadian yang diketahui, dilihat, atau dialami, bukan pihak yang terlibat,” ujar Heru Satriyo.
Dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Menjaga Marwah Kehormatan Gubernur Serta Wakil Gubernur Jawa Timur menjadi tugas kita semua, Masyarakat Jawa Timur mari kita bergandengan tangan bersama untuk mendukung wajah Cantik pembangunan Provinsi Jawa timur serta tidak mudah terpancing dalam isu dan opini liar yang tidak bertangung jawab.
Kami tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi secara adil, namun kami juga wajib meluruskan informasi yang dapat merusak integritas pemimpin daerah yang telah bekerja keras untuk Jawa Timur,” tutup Heru Satriyo