• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Miliaran Anggaran Disperkimta Tubaba 2024 Disorot, Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif Menguat

    Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T13:16:52Z
    masukkan script iklan disini



    Tulang Bawang Barat — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan tajam publik. (21/07/2025).


    Penelusuran media terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 mengungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), kegiatan fiktif, hingga tidak adanya kejelasan realisasi terhadap proyek bernilai miliaran rupiah.


    Berdasarkan informasi dan keterangan pejabat Disperkimta yang dihimpun tim investigasi, terungkap bahwa banyak kegiatan yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya, atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.


    Salah satu temuan mencolok adalah pada program Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana yang tercatat memiliki anggaran sebesar Rp.149,8 juta. Namun, pernyataan Ali Zainal Abidin, Kepala Bidang Pembangunan dan Permukiman, justru menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak ada dan dana sebesar Rp.20 juta telah dikembalikan ke Kas Daerah.


    “Untuk tahun 2024 itu tidak ada anggarannya. Dana Rp.20 juta tidak terserap dan kami kembalikan ke Kasda,” ujar Ali kepada media beberapa waktu lalu.


    Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar karena selisih anggaran lebih dari Rp.129 juta tidak dijelaskan ke mana perginya.


    Ali juga mengungkap bahwa program Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Perumahan hanya sebatas kegiatan Pokja tingkat Provinsi. Padahal, kegiatan ini tercatat menyedot anggaran sebesar Rp.70,9 juta.


    Pada program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Nuwo Sip, Ali menyebut ada 20 unit rumah dengan nilai Rp.20 juta per unit (total Rp.400 juta). Namun, informasi yang dihimpun, tercatat Rp.496 juta. Selisih Rp.96 juta diklaim digunakan untuk pembukaan rekening dan sosialisasi, tanpa penjabaran rinci.


    Hal mencurigakan lainnya muncul pada kegiatan Penyusunan Database Permukiman yang menelan Rp.100 juta, namun tidak ada dokumentasi atau laporan hasil yang dapat ditelusuri. Sebab, Disperkimta diketahui menganggarkan untuk Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh senilai Rp.145,2 juta. Bahkan terdapat kembali anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 Ha mencapai Rp.45,9 juta.


    Kejanggalan pun semakin terkuak, Seprida, Kabid Perencanaan, menyebut bahwa terdapat kegiatan review dan legalisasi RKP yang hanya menyasar dua Kecamatan (Tumijajar dan Tulang Bawang Udik) dengan biaya Rp.88 juta. 


    Namun, berdasarkan data yang dihimpun kegiatan tersebut masuk dalam program Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP dengan total anggaran mencapai Rp.354,4 juta, hampir empat kali lipat dari pengakuan Seprida.


    Ditempat yang sama, diungkapkan oleh Plt Sekretaris Disperkimta, Tasuri. Ia menyebut bahwa kegiatan pada tahun lalu itu hanya berupa pembangunan rumah jaga senilai Rp.150 juta dan pembuatan tempat parkir sebesar Rp.90 juta.


    "Selain itu tidak ada anggaran nya, seperti pengadaan meubel dan pemeliharaan tidak ada, kalau untuk pengadaan atribut itu ada 20 stel baju olahraga. Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan dan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian semua nya tidak ada anggaran," terangnya.


    Namun, data menunjukkan adanya anggaran untuk pengadaan meubel sebesar Rp.70 juta, dan pemeliharaan/perbaikan gedung kantor Rp.10 juta.


    Tidak hanya itu, anggaran fantastis juga muncul pada kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang mencapai Rp.1,516 miliar, namun Tasuri justru menyatakan bahwa untuk PSU tidak ada anggaran. Bahkan menganggarkan lagi untuk Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan Rp.104 juta.


    Di Bidang Pertanahan, Doni menyebut bahwa kegiatan mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan hanya menggunakan anggaran sekitar Rp.6 juta, termasuk honor dua orang TKS sebesar Rp.800 ribu. Namun dari data yang didapat kegiatan tersebut tercatat menyedot anggaran hingga Rp.50,2 juta.


    Selain itu, dalam program penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah, terungkap bahwa untuk pembayaran tanah Lapas 4 hektar saja anggaran mencapai Rp.814 juta, ditambah uang muka untuk Kejari dan perluasan Tugu Rato masing-masing Rp.200 juta.


    "Kegiatan saya itu hanya realisasi biaya yang tunda bayar pada tahun sebelumnya seperti tanah lapas yang di Tiyuh (Desa) Karta sebesar Rp.119 dengan pengadaan tanah Kejari sebesar Rp.49 juta serta untuk perluasan Tugu Rato Rp 49 juta. Soal Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah, itu untuk pembayaran tanah lapas Rp.814 juta seluas 4 hektar, dan uang muka lahan Kejari Rp.200 juta dan perluasan Tugu Rato Rp 200 juta,” paparnya.


    Namun, lagi-lagi data yang berhasil dihimpun media menunjukkan bahwa untuk program ini total anggaran mencapai Rp.1,35 miliar, belum termasuk kegiatan teknis lainnya seperti penetapan daftar masyarakat penerima santunan Rp.245 juta.


    Selanjutnya, belanja operasional juga diduga dibengkakkan. Selain belanja fisik, sejumlah kegiatan rutin administrasi juga memunculkan tanda tanya, di antaranya Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Rp.1,94 miliar, Pelaksanaan Penatausahaan dan Verifikasi Keuangan SKPD Rp.157 juta, Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp.282,6 juta, Pengadaan Peralatan dan Mesin Rp.120,4 juta, Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Rp.15 juta, Pengadaan Bahan Logistik Kantor Rp.13,6 juta, Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA, DPA, Laporan Kinerja SKPD total lebih dari Rp.23 juta, hingga Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD mencapai Rp.51,5 juta.


    Banyak dari kegiatan ini tidak disertai penjelasan realisasi lapangan, dan sebagian besar tidak diketahui oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab.


    Dengan berbagai ketidaksesuaian data dan lemahnya pengawasan internal, dugaan kuat praktik mark-up dan program fiktif dalam tubuh Disperkimta Tubaba 2024 semakin tak terbantahkan.


    Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis anti-korupsi, dan pengamat kebijakan publik mendesak agar Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan atas potensi dugaan penyimpangan ini.


    Jika benar ditemukan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran, maka kasus ini bisa menjadi skandal korupsi besar yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e