Pertanyaan tersebut di sampaikan, Yakin, ketua Lingkungan 04 RT 10, kepada media saat di konfirmasi di kediamannya pada Kamis 03/07/2025.
"Kemarin itu Kamto yang Dateng kerumah minta tanda tangan saya, kemudian saya di beri mereka imbalan sebesar Rp.100.000," kata Yakin.
Masih kata Yakin, penandatanganan tersebut di lakukan lantaran pihak PT. Banyu Bening Asri sendiri menyebut bahwa warga sekitar juga telah sepakat terkait pembangunan kandang Ternak B2 tersebut.
"Kata Meraka warga sudah setuju semua kalau mau di Bangun kadang B2 itu, tapi nyatanya setelah saya lihat tidak ada warga saya yang ikut melakukan penandatanganan izin cuma satu orang saja yang saya kenal Wagiman," cetus nya.
Bahkan menurut Yakin, tindakan oknum PT. Banyu Bening Asri sendiri telah merugikan dirinya.
"Ya kalau begitu kan saya merasa tertipu, jadi saya juga sepakat jika kadang itu di bubarkan dan izin nya di Cabut jika tidak memenuhi prosedur,"Tegas nya.
Dukungan pencabutan izin serta penolakan pembangunan kadang B2 juga di sampaikan ketua Rukun Tetangga setempat.
"Saya juga siap untuk minta tanda tangan kepada warga sekitar untuk melakukan penolakan terhadap pembangunan kadang B2 itu,"cetusnya.
Sementara penelusuran media dari keterangan sejumlah warga sekitar pembangunan kadang Ternak B2 tersebut akan berdampak pada lingkungan sekitar.
"Kami semua sepakat kalau pembangunan kadang itu di hentikan dan izin nya di Cabut Karena kami tidak mau lingkungan berdampak buruk,"ungkap warga.
Mereka juga berharap agar pihak pemerintah Tiyuh dan dinas terkait mengambil langkah tegas.
"Seharusnya mereka lakukan sosialisasi dulu kepada kami sebagai warga sekitar, jangan karena kami warga kecil jadi semau-mau mereka,"pungkasnya.(San).