• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Tiga Proyek Balas Budi Pekerjaan PUPR Tahun Anggaran 2025 Kota Sungai Penuh Di Pertanyakan??

    Kamis, 16 Oktober 2025, Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T08:43:35Z
    masukkan script iklan disini



     

    Sungai Penuh.Ungkap Fakta .Info– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh menjadi sorotan setelah diketahui membangun gedung klinik di lingkungan Polres Kerinci.Dipertanyakan ????


    Sehingga Pekerjaan tersebut menuai kritik secara umum


    Sangat di sayangkan,  Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh (APBD) Tahun anggaran 2025 di pergunakan tiga Pembangunan tersebut telah menelan dana Rp. 3 Milyar dengan perincian sebagai berikut 


    Pakta di temukan dilapangan
    1  Klinik Polres Kerinci
        Rp 1 ,5 Milyar
    2 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
        Rp 1 Milyar
    3  Rehabilitasi Kantor Kodim
        Rp 500 juta


    Sehingga menjadi pertanyaan publik kinerja Pemerintahan dan PUPR Kota sungai penuh,  tiga pembangunan tersebut telah menggunakan dana APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2025 melalui pos kegiatan Dinas PUPR. Padahal menurut aturan bahwa instansi vertikal tidak boleh di anggarkan di dalam APBD seharusnya berasal dari APBN kewenangan pusat


    Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membiayai kegiatan untuk instansi vertikal seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, maupun instansi pusat lainnya.


    Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan urgensi proyek tersebut. “Kalau benar itu dibangun menggunakan APBD Kota Sungai Penuh, jelas menyalahi aturan. Pemerintah daerah tidak boleh menggunakan dana daerah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik  Hendri Wijaya dari ketua LSM GERAM - GP2AM di Sungai Penuh, Kamis (16/10).


    Ia menambahkan, dalam aturan keuangan daerah, kerja sama dengan instansi vertikal hanya dimungkinkan jika ada nota kesepahaman (MoU) yang jelas, dan tidak bersifat pembangunan fisik permanen yang dibiayai sepenuhnya oleh APBD.


    Sementara itu, anggota Dprd Kota Sungai Penuh Fahrudin, kepada awak media ini mengatakan, pembangunan proyek klinik polres ini sudah menyalahi aturan bahkan tidak dibahas di Dprd Kota sungai penuh.


    "Mestinya, pembangunan ini harus menyesuaikan dulu dengan kemampuan daerah, apalagi saat ini kita semua dalam masa efisiensi anggaran.Kemudian kota juga mempertanyakan, apakah ada di bahas terlebih dahulu di dprd,"ungkap fahrudin tegas.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penggunaan anggaran tersebut. 


    Namun publik berharap agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Pusat segera menelusuri proyek ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran regulasi dalam penggunaan keuangan.


    Untuk diketahui anggaran pembangunan klinik polres tersebut sebesar Rp.1.484.044.349 dikerjakan oleh PT.Alam Padoeka Djaja Inti

    Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Sebesar Rp. 997.107.868,24
    dikerjakan oleh CV Ruber Sentosa

    Rehabilitasi Kantor Kodim Kerinci
    sebesar Rp. 499.999.982,55
    dikerjakan oleh CV. Akhlania Silvi Anugrah


    Seharusnya APBD di kota Sungai Penuh sangat banyak di butuhkan oleh masyarakat seperti Kesehatan, jalan usaha tani, jalan lingkungan , Pasar , Ketahanan Pangan dan industri seperti UMKM dan lain - lain yang menjadi program prioritas Presiden  RI Prabowo Subianto sering di sampaikan saat berpidato atau wawancara di depan publik

    (Andol/Ramli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e