Ketua LIBAPAN Kalbar mengatakan, maling bauksit diatas terjadi di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
" Karna Negara sudah dirugikan Triliunan rupiah, kami akan laporkan hal ini ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), " tegas Stevanus Febyan Babaro.
Dalam laporan investigatif yang diterima redaksi, disebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal diduga dilakukan oleh perusahaan bernama PT Enggang Jaya Makmur, yang beroperasi tanpa izin resmi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM Tbk.
“ Berdasarkan penelusuran lapangan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di area koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang berada dalam wilayah konsesi resmi PT ANTAM,” sebut Febyan.
Temuan awal kata Febyan, bermula dari laporan masyarakat pada 4 April 2025, yang mengeluhkan dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian investigasi, termasuk wawancara dengan tokoh adat dan kunjungan langsung ke lokasi tambang.
“ Masyarakat mau buat sertifikat tanah saja tak bisa karna lokasi rumah mereka masuk dalam plotingan IUP ANTAM, sedangkan satu sisi ada mafia yang merampok kekayaan alam di sekitar situ dibiarkan, jadi pasal 33 (ayat 3) Undang-undang dasar itu omong kosong, " ucapnya.
Pihak PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, dalam surat konfirmasi bernomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan adanya kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Disitu PT ANTAM menyatakan telah menjalankan prosedur pelaporan ke Dirjen Minerba dan melakukan tindakan pengamanan wilayah.
LI BAPAN memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp144 triliun, jika mengacu pada metode perhitungan kerusakan ekologis dan aset negara oleh Kejaksaan Agung pada perhitungan kasus tambang timah yang" menyeret Harvey Moeis.
Perhitungan itu berdasarkan metodologi penilaian Potential Loss dan Actual Loss termasuk aspek Analisis Kerusakan Lingkungan, Kalkulasi Potensi dan Aktual,dan Konversi Nilai ke Rupiah.
Febyan menegaskan temuan ini harus menjadi perhatian serius negara, mengingat Presiden RI dalam berbagai kesempatan telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya mineral.
Pidato Presiden pada Desember 2024 dan Maret 2025, menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat illegal mining, manipulasi laporan, dan penghindaran pajak.
Presiden juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan negara. " Masih banyak kekayaan kita yang bocor… ini harus kita atasi,” tegas Presiden saat meresmikan Smelter Freeport di Gresik, Maret 2025 lalu.
LI BAPAN mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara profesional, melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.
“ Kami berharap negara hadir dan menegakkan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak, serta menyelamatkan kekayaan negara yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Terhadap permasalahan ini pihaknya akan mengerahkan seluruh sumberdaya yang mereka miliki untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar sesuai dengan perintah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 (ayat 3), dan berencana untuk menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi terkait norma-norma diskriminatif yang bertentangan dengan UU Dasar, " paparnya. Sumber: LI BAPAN ( Danil)