• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bekas Galian Tambang Ilegal di Desa Ara Bulukumba Tinggalkan Lubang Besar, Aktivis Desak Penindakan

    Redaksi
    Sabtu, 30 Agustus 2025, Agustus 30, 2025 WIB Last Updated 2025-08-30T14:28:37Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info Bulukumba, Sulawesi Selatan – Rimbun pepohonan di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, masih menjadi rumah bagi kicauan burung yang merdu. Namun, harmoni alam itu kini tercoreng oleh sebuah luka besar: lubang tambang menganga seluas kurang lebih satu hektare yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi.


    Lubang bekas galian pasir dan batu (sirtu) tersebut menyisakan tumpukan material di sisi jalan. Tidak ada papan peringatan, tidak ada upaya pemulihan. Yang tersisa hanyalah bekas galian berbahaya yang mengancam keselamatan warga dan merusak ekosistem sekitar.


    Aktivitas Tambang Diduga Ilegal


    Seorang warga setempat menuturkan bahwa tambang tersebut sempat beroperasi, namun kemudian dihentikan karena tidak memiliki dokumen izin resmi.


    “Warga dan banyak pihak protes, setelah itu tambang ditinggalkan begitu saja,” ujarnya singkat, Sabtu (30/8/2025).


    Kasus ini memantik reaksi aktivis lingkungan di Bulukumba. Syahrul Gempark menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin (PETI) tidak bisa dianggap remeh.


    “Jika benar ilegal, pelakunya bisa dijerat dengan UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Syahrul.


    Selain itu, menurutnya pelaku juga bisa dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal dalam KUHP, terutama bagi pihak yang membantu atau mendukung aktivitas tambang ilegal.


    Dugaan Kepemilikan Lahan Tambang


    Dalam keterangannya kepada awak media, Syahrul menyebutkan hasil investigasinya yang mengarah pada dugaan kepemilikan lahan.


    “Lahan itu kami duga milik Kades Ara, H. Amiruddin Rasyid,” ungkapnya.


    Syahrul menegaskan bahwa tanpa reklamasi, kerusakan lingkungan di Desa Ara bisa semakin parah. Ia pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas, baik dari sisi penindakan hukum maupun pemulihan ekologi.


    Respons DLHK Bulukumba

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba mengaku pihaknya pernah merencanakan peninjauan lokasi pada Februari 2025. Namun rencana itu urung terlaksana.


    “Pernah diagendakan peninjauan pada Februari, tapi tidak sampai ke lokasi karena menurut informasi masyarakat, akses jalan sudah tidak ada. Saat itu kami diarahkan ke tambang baru di Kelurahan Benjala,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).


    Meski begitu, ia memastikan DLHK akan menjadwalkan ulang peninjauan ke lokasi bekas tambang di Desa Ara.

    “Nanti kami cek kembali, Pak,” ujarnya singkat.


    Ancaman Ekologi dan Masa Depan Desa Ara


    Lubang tambang ilegal yang terbengkalai ini bukan sekadar pemandangan miris, tetapi juga ancaman serius. Risiko longsor, kecelakaan, hingga kerusakan kualitas air tanah bisa menghantui warga setempat. Habitat flora dan fauna pun turut terancam punah jika reklamasi tidak segera dilakukan.


    Kini, publik menanti keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah lubang menganga di Desa Ara akan terus menjadi luka permanen, atau justru menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen penegakan hukum lingkungan di Bulukumba?

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e