• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Gudang Kayu Ilegal di Tanjung Penyembal Dibiarkan Bebas Beroperasi, Ada Apa Polres dan Kodim Dumai?

    Redaksi Ungkap Fakta
    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T03:01:15Z
    masukkan script iklan disini



    Dumai, ungkapfakta.info-

    Aroma pembiaran tercium kuat dari Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan kayu ilegal berdiri tegak di balik pagar biru, seolah kebal hukum. Dari pantauan lapangan, satu unit truk bermuatan kayu tertutup terpal parkir tenang di dalam area tersebut.


    Gudang ini disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial Supri. Yang jadi tanda tanya besar: Mengapa Polres Dumai tak bergerak? Apakah hukum di sini benar-benar tajam ke bawah, tumpul ke atas?


    Padahal, pelanggaran ini jelas masuk ranah pidana berat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b, pelaku dapat dihukum penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Ditambah Pasal 55 KUHP, siapa pun yang turut serta bisa ikut dijerat.


    Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda langkah tegas dari pihak kepolisian. Masyarakat geram, merasa hukum hanya berlaku keras pada rakyat kecil, sementara pengusaha besar seakan mendapat karpet merah.


    “Jangan biarkan pelaku perusakan hutan berlindung di balik legalitas semu. Penjarakan pelaku, tanpa pandang bulu!” tegas seorang warga.


    Redaksi akan terus mengawal dan mencoba mengonfirmasi kepada Kapolres Dumai, apakah ada nyali untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pilih kasih.

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e