Rokan Hilir, ungkapfakta.info-
Aktivitas mencurigakan diduga penimbunan BBM bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Rokan Hilir. Sebuah gudang di Jl. Lintas Sumatera KM 266, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, yang disebut-sebut milik Nuri Silalahi, terekam menjadi lokasi parkir truk tangki Pertamina pada Sabtu (2/8/2025) pukul 11.21 WIB.
Dari pantauan foto yang diterima redaksi, truk tangki tersebut berada di balik pagar seng berdekatan dengan perkebunan sawit. Warga sekitar menduga kuat gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM subsidi jenis solar sebelum dialirkan ke pihak-pihak tertentu.
Jika benar terbukti, praktik ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang menyatakan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait temuan ini. Namun publik mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat sebelum BBM bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan dan masyarakat kecil terus “disedot” oleh mafia minyak.
(Tim)