• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketum LSM PAKAR Desak Kejari Tubaba Segera Tindak Lanjut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Koni

    Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T03:38:35Z
    masukkan script iklan disini



    Desakan kembali muncul dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat , Analisa Kebijakan Anggaran (PAKAR), Yahya. A.Ghani, Kepada Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Tulang Bawang Barat( Tubaba) untuk segera menindaklanjuti Dugaan Penyimpangan dana Hibah KONI tahun 2024-2025.


    "Pastinya kita selaku warga negara Indonesia punya hak untuk mempertanyakan terkait dengan pengelolaan dana hibah KONI yang ada di kabupaten Tulang bawang Barat," kata Ketua Umum LSM PAKAR kepada media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jum'at (01/08/2025).


    Selain itu, Yahya juga berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum(APH) setempat untuk segera mengambil sikap tegas Dalam melakukan pengusutan dugaan Penyimpangan pada pengelolaan dana hibah KONI.


    "Saya juga meminta kepada APH untuk tidak pandang bulu dalam melakukan proses tindak lanjut dugaan tersebut, Jangan karena ketua KONI itu informasi orang nya bupati jadi pihak APH tidak mau bertindak dalam proses hukum,"tegasnya.


    sebelumnya, akademisi Unila Dr.Yusdianto, S.H.,M.H., juga minta Kejaksaan Negeri(Kejari),Tulang Bawang Barat, untuk Segera Mengambil Langkah tegas dalam pengusutan dugaan Penyimpangan dana Hibah KONI.


    Menurut Yusdianto semestinya kejaksaan negeri(Kejari) Tubaba mengambil langkah cepat dalam menanggapi persoalan tersebut.


    "Apakah Kejari khususnya Tubaba itu punya taji apa tidak punya taring apa tidak seperti Kejari -kejari lain nya seperti Kejari Tanggamus, Lampung Utara dalam melakukan proses hukum," kata Dr.Yusdianto kepada media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis, (31/07/2025).


    Bahkan, Dia juga meminta untuk Persoalan adanya dugaan penyimpangan pada dana hibah KONI APH harus segera menyikapi.


    "Kalau bicara perkara KONI itu kan dana hibah penggunaan dana tata kelola artinya bicara mengenai pertanggungjawaban nya itu pengurus, makanya APH harus menyikapi Jika terdapat kerugian tidak ada alasan APH untuk tidak minta pertanggungjawaban baik secara adminitrasi, pidana maupun tata kelola dari penggunaan anggaran Tersebut agar ada efek jera bagi mereka,"terangnya.


    Masih kata Yusdianto, setiap penggunaan dana hibah KONI itu Sama dengan penggunaan dana KONI yang ada di daerah lain.


    "Itu siklusnya sama dalam permainan dana hibah KONI baik yang di propinsi maupun kabupaten kota, kebanyakan mereka itu mengelola tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan jadi lebih kurang mengikuti ketentuan yang ada,"ungkapnya.


    Oleh sebab itu, Yusdianto berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk lakukan penyelidikan mendalam terkait permasalahan dana hibah KONI.


    "Jangan biarkan bandit-bandit begal uang negara itu menghabiskan uang negara jadi Meraka harus ditindak tegas,karena sekecil apapun itu uang negara yang harus di pertanggung jawabkan biar mereka "ngeberegoh" (sadar),"pungkasnya.(San).

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e