Rumpin, Ungkapfakta.info - Mandulnya Polsek Rumpin terkait laporan Tim Media yang mengalami intimidasi dan pengancaman pembunuhan oleh pelaku usaha ilegal gas oplosan di Kp Banjarpinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kamis (21/08/2025).
Tim media yang tergabung dalam organisasi pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten melakukan tindak lanjut laporan dugaan intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polsek Rumpin pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.
Dari laporan yang dibuat pada saat kejadian lalu sampai sekarang sudah berjalan 2 bulan dan belum ada kejelasan atau perkembangan lebih lanjut dari Polsek Rumpin terhadap Pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
Pak Chandra Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Rumpin menyampaikan "kami sudah melakukan langkah langkah seperti mencari,cekpos,dan menghampiri rumah pelaku akan tetapi pelaku kabur melalui pintu belakang rumah," ucap Kanit.
Ketua AKPERSI DPD Banten Yudianto, C.BJ. mengatakan ke Kanit Reskrim Polsek Rumpin "maksudnya langkah-langkah ini kok malah kita yang lemah sama mafia-mafia ini," tegas Yudianto, C.BJ.
Yudianto, C.BJ. pun menegaskan kembali ,"masa sih ini yang punya wewenang tidak bisa mengatasi,coba kalau kasus ini berbalik kepada anggota kepolisian pasti lagsung ditangkap," tegas Yudianto, C.BJ.
Padahal jelas profesi kami ini di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Kami yang profesinya wartawan di lindungi undang undang saja dapat perlakuan intimidasi dan pengancaman pembunuhan lalu melaporkan kepada pihak kepolisian proses nya lambat, bagaimana kalau masyarakat biasa yang membuat laporan.
Di kesempatan lain Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Pusat selalu monitor akan kasus tersebut karena kasus tersebut menjadi atensi. Hal ini sangatlah tidak wajar dalam sebuah penanganan kasus karena terduga pelaku sempat mendatangi Polsek jadi menjadi ironis kalau sampai sekarang belum tertangkap.
" Kasus intimidasi terhadap Anggota AKPERSI di Polsek Rumpin menjadi perhatian khusus dari Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI karena kasus tersebut sarat akan adanya dugaan intervensi dari pihak - pihak lain sehingga proses ni terkesan mandul. Langkah yang akan diambil DPP AKPERSI akan bersurat ke Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolsek Rumpin karena tidak bisa menjalankan tugasnya dalam mengayomi dan melindungi masyarakat khususnya Pers. Dan saya akan instruksikan kl sampai dalam Minggu - Minggu ini belum juga tertangkap maka saya perintahkan seluruh anggota dan pengurus DPD serta DPC AKPERSI Provinsi Jawa Barat untuk turun aksi ke Kapolda Jawa Barat," Tegas Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E
Masih dengan Ketua Umum AKPERSI menambahkan," saya awalnya optimis terhadap kinerja Polri terkhusus kepada Kapolsek Rumpin dan menepis informasi negatif bahwa pelayanan publik di Polsek Rumpin lamban. Tetapi dengan kejadian ini maka akan menambah rentetan citra buruk bahwa kinerja Polri belumlah baik dalam mengayomi serta melindungi masyarakat. Saya akan berkomunikasi ke Mabes Polri ke Bidang Propam dan mendesak untuk mencopot Kapolsek Rumpin karena jika tidak akan menambah citra buruk Polri," Ujar Rino dengan Nada Tegas.
(BF & Team)