Ungkapfakta.info, Kabupaten Tangerang -Berdiri nya bangunan liar di ruas jalan raya Maloko desa Jatake, kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jum'at (22/08/2025)
Maraknya Bangunan liar , Dan Diduga salah satu Warung menyediakan Wanita Penghibur, yang mengundang para Sopir Truck nakal.
Puluhan mobil truck besar yang parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan pada jalan dan Sangat mengganggu pengguna jalan lain nya.
Ketika kami team media melakukan konfirmasi kepada penjaga warung yang mengaku bernama Niko mengatakan "sudah mendapatkan Ijin dari Rw setempat dan memberikan uang sewa lapak perbulan nya 200rb," Ujarnya Niko
Dan Niko menegaskan, Setiap hari nya lapak-lapak tersebut di pintai uang salar atau kordinasi sebesar
Rp 5000 kepada salah satu warga yang bernama Baim.
Perlu diketahui peraturan tentang parkir liar di Kabupaten Tangerang saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, yang mengatur tata cara penyelenggaraan parkir agar tidak melanggar ketentuan dan memastikan penertiban parkir liar.
Kepada Satpol PP, Dishub dan Sat-Lantas kami mohon segera di tindak jangan seolah-olah tutup mata.
(BF & Team)