Ungkapfakta.info Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap motif pembunuhan Pandra Apriliandi (21), seorang pegawai koperasi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang dihabisi oleh nasabahnya sendiri.
"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku merasa sakit hati karena ditagih utang oleh korban yang merupakan pegawai koperasi," kata Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, Jumat (01/07/2025)
Ia mengatakan bahwa pelaku memiliki hutang kepada korban sebesar Rp500.000 yang harus dibayar setiap pekannya sejumlah Rp125.000. "Saat tanggal 28 Juli ketika korban menagih pelaku sempat terjadi cekcok antara keduanya. Korban menagih utang namun pelaku tidak punya uang saat itu, sehingga tersangka keluar rumah cari pinjaman namun tidak dapat dan ada perasaan tersinggung atas ucapan korban," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, pelaku akhirnya kembali lagi ke luar rumah kedua kalinya, dengan alasan untuk mencari pinjaman uang, namun tersangka ini menyiapkan golok dan alat-alat untuk membunuh korban yang dipinjam dari tetangganya.
"Setelah alat seperti golok dan benang pancing siap pelaku kembali ke rumahnya dan mengatakan kepada korban tidak dapat pinjaman. Lalu pelaku mengajak korban pergi berdua untuk ke rumah saudara guna mencari pinjaman uang," kata dia.
Ia mengatakan, korban dan pelaku akhirnya keluar berdua menggunakan motor korban menuju tempat saudara, namun di tengah jalan sepi korban langsung dijerat oleh tersangka menggunakan tali pancing yang sudah disiapkan.
"Setelah korban dan pelaku terjatuh dari motor, tersangka langsung menggorok pegawai koperasi tersebut dengan golok yang sudah disiapkan. Kemudian membuangnya di sungai, setelah itu korban menjual motor korban lalu memberikannya ke anak dan istri dan menyuruh mereka pergi ke Jakarta," kata dia.
Ia pun mengatakan pelaku sendiri setelah melakukan aksinya pergi ke Kabupaten Tanggamus untuk berziarah dan menjual handphone milik korban.
"Setelah menghilang sejak tanggal (28/7) pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Kamis (31/7). Dalam peristiwa ini Polda Lampung memeriksa 11 orang saksi dan pelaku akan dikenakan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia.(*)