• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    RSUDAM: Proses Visum Korban Kecelakaan Kereta Sesuai Prosedur Hukum, Bukan Karena Masalah Biaya

    Aryatama.janu
    Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T07:02:53Z
    masukkan script iklan disini





    Ungkapfakta.info.Lampung, [25/08/2025] – RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan klarifikasi rinci terkait proses visum jenazah Tn. A (60), korban kecelakaan kereta api di dekat Stasiun Tanjung Karang pada Sabtu, (23/8/2025). Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan pemahaman yang tepat mengenai penanganan jenazah korban.

     

    RSUDAM menegaskan bahwa proses visum dilakukan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kedatangan jenazah di instalasi forensik pada pukul 08.30 tidak serta merta memulai proses visum. Berdasarkan Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975 dan Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus sebagai barang bukti milik kepolisian dan membutuhkan surat permintaan resmi dari pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan medis.

     

    dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter forensik RSUDAM, menjelaskan, "Kami memahami pentingnya visum bagi keluarga dan pihak berwajib. Sejak awal, kami telah mengedukasi keluarga mengenai prosedur ini. Namun, tanpa surat permintaan resmi dari Polresta, kami tidak berwenang melakukan tindakan medis."

     

    Setelah menerima surat permintaan visum, tim forensik RSUDAM segera melakukan visum dan rekonstruksi jenazah dari pukul 12.06 hingga 14.00 WIB dengan persetujuan keluarga. Kondisi jenazah yang mengalami luka berat menuntut tim forensik bekerja dengan cermat dan profesional.

     

    Setelah visum selesai, jenazah dimandikan, dikafani, dan diserahkan kembali kepada keluarga antara pukul 14.40 hingga 15.00 WIB untuk dimakamkan. RSUDAM memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pembiayaan dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Lampung tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.

     

    RSUDAM menegaskan bahwa keterlambatan proses visum bukan disebabkan oleh masalah biaya atau pelayanan. Pihak rumah sakit selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai prosedur penanganan jenazah korban kecelakaan dan menghilangkan kesalahpahaman yang mungkin timbul. RSUDAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kontribusi terbaik bagi kesehatan masyarakat Lampung.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e