Di ketahui, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut di kerjakan pada Tahun Anggaran 2024. yang dimenangkan CV. Mulia Karya Cemerlang dengan proyek senilai 4,8 milyar.
Menurut Yahya A.Ghani, ketua LSM PAKAR Propinsi Lampung, pekerjaan pembangunan gedung Dishub Tersebut banyak temui kejanggalan dalam proses Pelaksanaan.
"Meskipun pembangunan itu sudah selesai di kerjakan namun faktanya terdapat ketidaksesuaian serta pelanggaran serius," kata Yahya kepada media Jum'at (19/09/2025).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran terdapat dugaan yang mengarah pada tindakan praktik korupsi.
"Kita lihat saja dari kualifikasi teknis dan administrasi, yang pasti dalam proses pembangunan gedung tersebut ada indikasi dugaan Mark up yang di lakukan oleh oknum kontraktor,"cetusnya.
Sebab, Perusahaan tersebut baru berdiri sekitar 2 tahun dan tidak memiliki pengalaman paling kurang pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, hal ini di perkuat dengan temuan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 baru diterbitkan 4 bulan sebelum tender serta informasi pada LSBU Askonas yang menyatakan nomor registrasi pengalaman = 0.
Selain itu, CV. Mulia Karya Cemerlang diduga kuat melanggar PP No. 5 Tahun 2021 karena PJBU merangkap jabatan pada perusahaan lain sehingga melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, saat ini kondisi bangunan gedung tersebut juga telah mengalami beberapa kerusakan diantaranya.
- Pintu ruangan kerja yang terbuat dari bahan material triplek sudah mengalami kerusakan.
– Instalasi listrik sangat semrawut dan tidak tertata dengan rapi tanpa menggunakan pelindung paralon.
– Plafon ruangan kerja terlihat renggang tidak presisi karena tidak menggunakan lis.
– Terlihat mutu matrial yang digunakan tidak terstandarisasi.
Oleh karena itu, Ketua LSM PAKAR meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk melakukan audit keseluruhan terkait anggaran pembangunan tersebut.
"Itu tidak sedikit anggaran yang mereka gunakan jadi semestinya itu patut di lakukan audit atau pemeriksaan oleh APH ,sebab di lihat dari segi pembungaan banyak sekali terdapat kejanggalan yang mengarah pada tindakan melawan hukum,"
Yahya juga menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung.
"Mungkin sudah cukup bukti untuk Kejati melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut makanya dalam waktu dekat kita juga akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejati serta Polda Lampung,"pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak kontraktor serta dinas terkait belum berhasil di konfirmasi.(Team)