UngkapFakta_Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan sekaligus menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025, tertanggal 4 September 2025. ALW sebelumnya bertugas di Cabang Parepare pada 2020–2024, lalu pindah ke Cabang Sengkang pada 2024–2025.
“Kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ALW sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers di Makassar, Kamis, 4 September 2025.
Dana Nasabah Dipakai untuk Bayar Utang dan Trading Kripto
Hasil penyidikan mengungkap ALW diduga menyalahgunakan jabatan dengan mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan. Uang tersebut dipakai untuk membayar utang pribadi dan dijadikan modal trading aset kripto.
“Perbuatannya berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, menimbulkan kerugian bank sebesar Rp2.225.238.313,” kata Soetarmi.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ALW langsung ditahan di Rutan Makassar. Penahanan berlaku selama 20 hari, sejak 4 September hingga 23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Jerat Hukum Berlapis
ALW dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Soetarmi menegaskan penyidikan kasus ini masih akan dikembangkan. “Kami mendalami kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. Para saksi kami imbau kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan,” ucapnya.
Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai aturan hukum yang berlaku.

.png)

.png)
