ungkapfakta.info
BENGKULU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu hampir rampung. Saat ini, berkas perkara tersebut telah masuk tahap satu atau proses pelimpahan ke jaksa peneliti. “Untuk kasus Pos itu sudah tahap 1 dan akan segera rampung,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Senin 27 Oktober 2025.
Danang menjelaskan, untuk jumlah pasti kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pos Bengkulu belum dapat disampaikan. Nilai kerugian baru akan diungkap pada perkembangan penyidikan berikutnya.
“Kalau kerugian negara masih kami lihat, dan akan kami sampaikan pada press release berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Ferdiansyah, SH, ST, menyatakan pihaknya masih mempelajari sejauh mana keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, semua masih sebatas dugaan hingga proses pembuktian di persidangan nanti. “Kami masih mempelajari kasus ini, dan akan bersiap melakukan pembelaan para tersangka di tahap pembuktian di persidangan,” tutup Ferdiansyah.
Diketahui, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMN PT Pos Indonesia itu ditetapkan pada 12 Agustus 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Bengkulu. Kedua tersangka diduga terlibat dalam manipulasi neraca keuangan PT Pos. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan resmi PT Pos Indonesia kepada Kejati Bengkulu, yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan berkas dokumen keuangan yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil sementara penyidikan, dugaan penyimpangan mencakup sejumlah transaksi dan pembayaran yang berkaitan dengan dana pensiunan serta administrasi keuangan internal perusahaan. Kasus ini kini menunggu hasil penelitian berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀 : Munawar khalik
𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮: Rakyat Bengkulu.
.png)
.png)
