MEDIA UNGKAP FAKTA.INFO//Muara Enim Sumsel--Kabupaten Muara Enim tercatat masih memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang totalnya senilai Rp1,5 triliun terdiri dari sisa kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp362 miliar dan kurang DBH SDA Royalti Minerba tahun 2024 sebesar Rp1,2 triliun. Guna mendapat kepastian pembayaran sisa DBH tersebut, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menagih hak atas dana yang belum disalurkan pemerintah pusat tepatnya ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), di Jakarta, Selasa (8/10).
.
Kunjungan Bupati bersama jajaran OPD terkait diterima oleh Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus. Pada pertemuan ini, Bupati mengatakan sesuai rancangan alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 oleh DJPK Kemenkeu RI, alokasi TKD Kabupaten Muara Enim berjumlah Rp1,6 triliu atau mengalami penurunan sebesar Rp1,4 triliun dibanding alokasi TKD tahun anggaran 2025 sebesar Rp3,06 triliun. Menyikapi kebijakan tersebut, Bupati mengharapkan sisa kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 senilai Rp1,5 triliun segera disalurkan. Hal ini penting guna memastikan keberlangsungan jalannya program pembangunan di Bumi Serasan Sekundang.
.
Selain meminta Kemenkeu merealisasikan penyaluran kurang salur DBH SDA Minerba tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim, Bupati juga mengharapkan agar alokasi TKD tahun anggaran 2025 sesuai Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian APBN TA 2025 disalurkan 100 persen. Lebih lanjut, Bupati memerintah seluruh OPD untuk meningkatkan akurasi anggaran dengan fokus pada program prioritas sebagai Langkah efektif menyikapi rancangan alokasi TKD dari pusat. Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus mengatakan pemerintah pusat memahami keinginan pemerintah daerah untuk mengakomodir banyaknya aspirasi masyarakat dalam program dan kegiatan pembangunan di daerah. Meski demikian, alokasi dana DBH ini telah dihitung berdasarkan persentase tertentu dan didistribusikan secara nasional melalui APBN untuk mendukung urusan daerah."(Elwin/GMMB)
[prokopim-me]