CITEUREUP,ungkapfakta.info-
Proyek pembangunan rehabilitasi fungsi jaringan irigasi di Kali Cijere, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam
Pasalnya, proyek bendungan tersebut diduga kuat tidak memasang papan informasi proyek dan nekat menggunakan batu sungai (material sungai) tanpa mekanisme pembelian yang semestinya.
"Proyek ini dimulai hari Kamis 23 Oktober 2025, Tapi sampai sekarang plang proyek pun tidak ada" Halim warga setempat
"Katanya sih sudah beli batu untuk proyeknya sekitar 3 dump truk, Tapi sampai sekarang belum ada tuh batunya baru ada pasirnya aja, Padahal dananya gede tp malah pake batu sungai" Ujarnya kembali
Ketidaktransparanan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat proyek ini merupakan bagian dari kegiatan pemerintah yang didanai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Bogor, tercatat ada tiga paket tender terkait rehabilitasi irigasi dengan nilai pagu anggaran yang signifikan, yaitu Rp47 juta, Rp49 juta, dan Rp400 juta.
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran diperkuat dengan adanya informasi bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang sah kepada penyedia jasa (kontraktor). SPMK adalah dokumen penting yang menjadi dasar dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
Seorang warga yang berada di lokasi proyek menyebutkan bahwa rehabilitasi bendungan Kali Cijere memang tidak dilengkapi papan kegiatan. Pihak terkait, ketika dikonfirmasi, mengakui belum mendapatkan SPMK dari kontraktor, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proyek yang menimbulkan polemik ini.
Ketidakpatuhan dalam pemasangan plang proyek melanggar prinsip transparansi penggunaan anggaran publik, sementara dugaan pengambilan material sungai tanpa pembelian dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan sumber daya alam dan berpotensi merugikan negara. Dinas PUPR Kabupaten Bogor diminta segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terkait temuan dan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek ini (27 Oktober 2025)
Rio
.png)
.png)
