Singkawang, Kalbar : Karna terbiasa melihat cara kerja KPK, prediksi masyarakat kali ini meleset jauh. Awalnya mereka menduga setelah Sekda, bakal Walikota yang menyusul, ternyata penyidik Kejari justru menahan 2 Kepala Badan pada kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Kota Singkawang.
Masyarakat Pemerhati Korupsi Mengatakan, langkah Kejari Singkawang memang patut kita acungi jempol, hanya kalau bisa pengambil kebijakan tertinggi juga wajib diperiksa, seperti yang lajim KPK lakukan.
" Kebijakan pertama itukan tentu atas dasar terbitnya surat Walikota dan selanjutnya diteruskan oleh bawahan.Tanpa itu, tidak mungkin Pejabat Eselon I dan II berani mengambil keputusan sendiri yang melangkahi wewenang atasan, " ujar Irfan Afandie.
Menurutnya, Disinilah bedanya KPK dan Kejaksaan. Kalau Lembaga Anti Rasuah, pemegang wewenang teratas dalam mengambil setiap kebijakan maupun keputusan yang mengikat, tetap dipanggil bahkan ikut diperiksa.
Nah soal status, semua tergantung bukti otentik, apakah diperiksa sebatas saksi atau tersangka. Kebijakan administratif yang merugikan negara juga bisa menjadi barang bukti bentuk pelanggaran hukum.
Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia (JAPRI) Kalimantan Barat justru menyarankan agar seluruh Aktivis Kota Singkawang melaporkan sekaligus meminta agar permasalahan HPL ini bisa ditangani langsung oleh KPK sehingga semua yang terlibat, baik itu Walikota maupun lain lainnya juga diproses.
Kasus ini berawal dari Surat Keputusan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021 yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5,238 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group selaku pengelola Taman Pasir Panjang Indah. Namun pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan.
Melihat itu, Wali Kota Singkawang segera menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021, yang memberikan keringanan retribusi sebesar 60% atau sekitar Rp3,1 miliar, serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam penyelidikan, Kejari menduga kebijakan pemberian keringanan tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan justru bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.142.800.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang menyatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berlandaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Kedua pejabat eselon II Pemkot Singkawang telah resmi kami tahan terkait kasus korupsi keringanan retribusi HPL Pasir Panjang. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan pengembangan penyidikan,” ujar Kajari Singkawang.
Dengan penahanan Parlinggoman dan Widatoto, total sudah tiga pejabat tinggi Pemkot Singkawang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi keringanan retribusi HPL Pasir Panjang. Masyarakat pun masih menanti apakah penyidikan ini akan menyeret pejabat lain di level pengambil kebijakan tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah.( 007/ D.Arifin )