• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Menyedihkan! Kasus PHK Wahyuddin Alfamidi Makassar: Dipecat Saat Naik Jabatan

    Jumat, 10 Oktober 2025, Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T14:34:30Z
    masukkan script iklan disini




    UngkapFakta_Makassar
    – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Wahyuddin, karyawan Alfamidi Makassar yang telah bekerja selama 14 tahun, kini menjadi sorotan publik. 


    Kasus ini tengah bergulir di meja mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar setelah Wahyuddin menolak keputusan PHK yang disebutnya sepihak dan tidak sesuai prosedur.


    Mediasi bipartit antara PT Midi Utama Indonesia Tbk—pengelola jaringan ritel Alfamidi—dengan Wahyuddin berlangsung pada Rabu (9/10/2025) di Kantor Disnaker Makassar. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.


    Wahyuddin mengaku keputusan PHK yang diterimanya sangat mendadak. Ia tidak diberi kesempatan membela diri atas tuduhan pelanggaran yang dijadikan dasar pemecatannya.


    “Surat pemberitahuan dan surat keputusan PHK diterbitkan di tanggal yang sama, 30 September 2025. Saya tidak diberi ruang untuk memberikan tanggapan, bahkan pembelaan atas tuduhan yang disampaikan kepada saya sama sekali tidak menjadi pertimbangan,  ujar Wahyuddin, Jumat (10/10).


    Perusahaan Klaim PHK Sesuai Aturan Internal


    Dalam sesi mediasi, Manajer HRD PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Makassar, Hendrialdy, menyatakan bahwa PHK terhadap Wahyuddin telah dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan.


    “PHK ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan, Pak,” kata Hendrialdy, yang dituliskan dalam risalah Bipartit.


    Namun, Wahyuddin menolak dasar hukum tersebut. Ia menilai perusahaan seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, bukan semata-mata pada aturan internal.


    Pendamping Nilai PHK Bertentangan dengan Putusan MK


    Koordinator Solidaritas untuk Keadilan Wahyuddin, Arie M. Dirgantara, yang turut mendampingi dalam proses mediasi, menilai tindakan PHK tersebut terlalu dipaksakan dan berpotensi melanggar konstitusi.


    Menurutnya, dasar hukum yang digunakan perusahaan mengacu pada Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, yang substansinya sama dengan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, dan pasal itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 012/PUU-I/2003.


    “Putusan MK itu jelas: pengusaha tidak dapat melakukan PHK dengan alasan pelanggaran mendesak tanpa melalui proses hukum,” tegas Arie.


    Pelanggaran Dinilai Murni Kekhilafan, PHK Disebut Tidak Profesional


    Arie menilai PHK terhadap Wahyuddin tidak proporsional. Ia menyebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan Wahyuddin hanyalah kekhilafan kecil karena salah memindai kartu member konsumen yang nilainya hanya Rp4.500. Masalah itu pun, kata Arie, telah diselesaikan langsung dengan pihak konsumen.


    “Kasus ini seharusnya masih bisa ditoleransi. Jika perusahaan benar-benar profesional, mestinya Wahyuddin diberi kesempatan memperbaiki diri,” ujarnya.


    Ironisnya, lanjut Arie, PHK terhadap Wahyuddin dilakukan justru saat ia tengah menunggu penempatan jabatan baru sebagai koordinator wilayah (korwil) di Sulawesi Tenggara.


    “Bahkan keluarganya sudah datang dari kampung untuk syukuran dan tiket keberangkatan pun sudah disiapkan,” ungkap Arie.


    Ada Dugaan Perlakuan Tidak Adil di Lingkungan Alfamidi


    Arie juga membandingkan kasus Wahyuddin dengan sejumlah kasus pelanggaran serupa di unit lain Alfamidi yang tidak berujung PHK.


    Ia mencontohkan, dari hasil penelusurannya, dikabarkan pada Maret 2025, Alfamidi Super Limbung diduga mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta, namun kepala tokonya hanya menerima surat peringatan (SP1). Begitu pula pada Agustus 2025, ketika diduga  terjadi selisih stok buah hingga Rp60 juta, kepala toko hanya dikenai SP2 tanpa pemecatan.


    “Ini kan aneh. Ada pelanggaran yang diduga merugikan perusahaan puluhan juta tapi tidak di-PHK, sedangkan Wahyuddin hanya salah scan kartu member langsung dipecat dengan alasan pelanggaran mendesak,” kata Arie.


    Desakan Cabut Surat PHK


    Atas dasar itu, Arie dan tim pendamping mendesak manajemen PT Midi Utama Indonesia Tbk untuk mencabut surat keputusan PHK terhadap Wahyuddin dan memulihkan statusnya sebagai karyawan aktif.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e