• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Media Diduga Bekingin Penjualan Rokok Ilegal

    Alap-alap.com
    Sabtu, 04 Oktober 2025, Oktober 04, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T06:09:29Z
    masukkan script iklan disini






    Ungkapfakta.info, Kota Tangerang - Peredaran rokok ilegal berbagai merek seperti merek Manchester Red Fusion, Manchester Icy Fusion, Manchester Ice Crush, Smith Merah, Smith Hijau, San Marino, Luxio, Gudang Sejahtera,Lexi, Gico, Balveer Bold, Oris Mango Mint dan masih banyak lagi.

    Penjual Semakin berani dan terang-terangan membuka lapak dagangan rokok ilegal di pinggir jalantanpa takut terjerat hukum.


    Seperti lapak rokok Ilegal tanpa pita cukaiYang terletak di Jalan Raya villa Tangerang indah kelurahan gembang raya kecamatan periuk kota tangerang diduga jaringan rokok ilegal dari Batam.

    "Ini rokok , memang gak ada cukainya, mereka jual rokok anker harganya Lima belas Ribu perbungkus sedang Smith harga dua lima perbungkus," beber gl salah satu onwer penjualan roko Jum'at (3/10)

    Lebih lanjut ia menjelaskan, Saya baru jualan 3 Minggu, penghasilan saya 300 ribu seharinya, Cetusnya.


    Salah satu oknum awak media berinisial j menjelaskan, ini dagangan punya saya bang, Abang kalau mau nyikapin toko yang roko ilegal yang gede aja jangan punya saya yang jualan kecil.


    " Kalau mau naek berita silahkan saya juga media, Cetusnya."


    Dari data yang berhasil dihimpun Tim investigasi media, peredaran rokok ilegal khusus nya wilayah Periuk kota Tangerang dan sekitarnya bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, maka dari itu tim investigasi media berharap Agar APH khususnya Bea Cukai wilayah banten Segera Menindak tegas para pelaku pengusaha Rokok Ilegal tersebut.


    "Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"


    (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).


    Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.


    ( Bob Fallah, C.BJ, S.H)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e