• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penebangan Pohon Mahoni di Makam Pahlawan Kota Siantar, Kejaksaan Diminta Sidak

    Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T12:39:33Z
    masukkan script iklan disini



    Pematangsiantar, ungkapfakta.info-

     Pekerjaan rehabilitasi pagar di sekeliling Makam Pahlawan Jalan Sangnawalu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuai pertanyaan besar dari masyarakat. Hal ini terkait penebangan pohon mahoni di pelataran luar dan saluran dalam area Taman Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar.

    Penebangan pohon tersebut dilakukan bersamaan dengan pembangunan pagar keliling makam.

    Menurut SM, Ketua DPP LSM Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Aset Negara (LEPASKAN), program pembangunan pagar seharusnya tidak menebang atau merusak pohon mahoni yang merupakan aset negara. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana, apalagi tanpa sepengetahuan camat maupun lurah setempat terkait asal-usul pohon serta ke mana hasil tebangan dibawa.
    “Dalam papan proyek Dinas Tarukim tidak ada tercantum penebangan pohon. Karena itu, saya berharap pihak Kejaksaan Kota Siantar segera melakukan sidak ke lokasi pembangunan pagar Makam Pahlawan untuk menghitung berapa kerugian negara atas kayu yang hilang,” ungkap SM.

    Sementara itu, Kadis Tarukim Kota Pematangsiantar, CR Sidauruk, mengaku telah memperoleh izin dari Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar terkait penebangan tersebut.
    Namun, pernyataan itu dibantah. Plt. Kadis Sosial P3A Kota Pematangsiantar menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin penebangan pohon mahoni di Taman Makam Pahlawan. Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup, yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin penebangan.

    Pernyataan CR Sidauruk itu disampaikan kepada awak media dan LSM saat berada di Kantor Dinas Tarukim. Meski menyebut sudah mendapat izin, dokumen resmi tidak pernah ditunjukkan.

    Atas polemik ini, pihak Dinas Sosial dan Dinas LHK meminta Kadis Tarukim segera memberikan klarifikasi terkait legalitas izin penebangan pohon di Taman Makam Pahlawan. Apakah izin tersebut sesuai peruntukan atau justru melanggar aturan tata ruang wilayah (RTRW), khususnya terkait lahan terbuka hijau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

    Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih bergulir. (SM/23,25)

    (Syahbuddin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e