Pemalang, ungkapfakta.info-
Polres Pemalang bersama Kasat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku pembuat, pengedar ganja sintetik atau biasa di sebut tembakau gorila 12/10/2025. jaringan ini melibatkan 2 tersangka, NK (28) warga Desa Cibuyur, Warungpring dan DIP (23) warga Desa Kecepit, Randudongkal
Menurut keterangan Kapolres Pemalang AKBP Rendi Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKBP Wahyudi Wibowo
“Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda pada Minggu (12/10/2025), NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, kemudian DIP diamankan di area Terminal Randudongkal,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka NK, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila 30,88 gram dalam penggerebekan tersebut
Kasat Resnarkoba juga mengatakan “Dari tangan tersangka DIP, Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti tembakau gorila sejumlah 3 gram,”
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut NK berperan sebagai pembuat atau produsen dan DIP sebagai pengedar tembakau gorila melalui media online.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba, Tembakau gorila tersebut di produksi oleh NK dirumahnya dan jaringan tersebut mengedarkannya melalui handphone dengan cara menghubungi konsumen dan pembayaran melalui transfer rekening Bank .
Atas keterangan Kasat Resnarkoba , Adapun pasal pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut. tersangka NK dikenakan pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian tersangka DIP, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”
Kasat Resnarkoba menambahkan , kedua tersangka bisa terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Kasat Resnarkoba bersama Kapolres akan terus menelusuri jaringan tersebut agar Kabupaten pemalang bebas dari narkoba .
(Anggit K)
.png)
.png)
