Binjai Hulu Kab.Sintang -- Korlap Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat yang awalnya menuding, Dinas Perkim terlalu lemah dalam melakukan pengawasan, langsung direspon positif oleh Kadis dan PPTK lewat pengawasan ful dilapangan.
" Saya melihat respon Dinas begitu cepat. Kini pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, sudah memasang papan plang dan melaksanakan protap K3, " papar BDG.
Ia mengatakan, hasil catatan kami, prinsip keterbukaan informasi publik serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek tersebut semuanya dituangkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
" Seperti yang tertulis di poin UU itu, para pekerja harus menggunakan alat pelindung diri (APD, helm, sepatu keselamatan, maupun rompi kerja. Artinya implentasi K3 menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh diabaikan, " terang BDG.
Kadis Perkim melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, mengatakan, setelah kami intruksikan kembali, kontraktor segera segera memasang plang proyek dan menerapkan pola K3.
“ Ya kini pihak pelaksana telah menerapkan K3 dan memasang papan plang informasi proyek. Kami juga selalu merespon kritikan dan masukan positif sebagai upaya perbaikan dan meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi kedepannya, " ucap Isran.(007/D.arifin)