• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bantuan Hukum Grasi ke Presiden dan Peninjauan Kembali Putusan MA ke Dua Guru, Tuntutan PGRI Lutra dalam Unjuk Solidaritas

    Redaksi Ungkap Fakta
    Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T09:41:41Z
    masukkan script iklan disini



    SULSEL, Ungkapfakta.info - 

    Sekitar dua ribu lebih guru melalui persatuan guru republik indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi solidaritas atas dua orang guru yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulawesi Selatan.


    PTDH dilakukan setelah kedua guru atas nama Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI.


    Olehnya itu solidaritas guru di Luwu Utara, menuntut agar kedua guru yang telah dinyatakan dipecat tersebut agar ditinjau ulang. Sebab kasus yang menimpa mereka dianggap bukan korupsi.


    Dalam orasinya, Ketua PGRI, Ismaruddin, menyampaikan bahwa sesungguhnya kasus yang menimpa kedua guru ini bukan korupsi karena tidak ada kerugian negara di dalamnya.

    “Kasusnya adalah terkait dana komite yang sudah diputuskan melalui rapat komite. Mengapa ini dianggap korupsi. Apakah kita mau guru dianggap pencuri ? Tentu tidak,” kata Ismaruddin.


    Selain itu melalui tuntutan aksi solidaritas PGRI Luwu Utara ini, menyampaikan bahwa antara lain; memohon bantuan hukum grasi kepada presiden RI dan peninjauan kembali (PK) putusan mahkamah agung.

    Meminta tinjauan proporsionalitas sanksi PTDH. Serta penegasan etika dan martabat guru. 


    Yustus

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e