• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Pungli Jual Beli Seragam ,Dinas Pendidikan Akan Berikan Sanksi??? Pencitraan

    Senin, 03 November 2025, November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T14:41:08Z
    masukkan script iklan disini



    Tulang Bawang Barat- dugaan pungutan liar(Pungli)praktik jual beli seragam sekolah di SMPN 3 yang terletak di wilayah Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, Rodianto, PLT kepala Dinas Pendidikan akan berikan Sanksi tegas.


    "Ini kita akan lakukan pemanggilan kedua kali nya terhadap kepala sekolah tersebut ,namun kita akan tetap mempelajari terlebih dahulu kesalahan nya,karena saya lagi Selter di bandar Lampung sampai tanggal 06,"kata Rodianto melalui sambungan telepon WhatsApp pada (03/11/2025).


    menurut Rodianto pihak dinas pendidikan akan mengambil langkah-langkah jika terbukti terdapat dugaan praktik jual beli Seragam yang di lakukan oleh pihak sekolah.


    "Nanti jika benar dugaan tersebut maka kita akan memberikan rekomendasi kepada inspektorat untuk melakukan pendalaman,"tegasnya.


    meskipun demikian publik menilai langkah dinas pendidikan tersebut terkesan menutupi dan buang badan dengan adanya dugaan tersebut.


    Sebab, beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan sendiri melalui Kabid pendidikan telah mengeluarkan pernyataan tegas dengan melarang adanya praktik pungutan liar(pungli) yang Berkedok jual beli seragam.


    Hal tersebut juga memunculkan adanya dugaan main mata antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, sehingga menimbulkan tanda tanya besar, apakah dengan dugaan praktik pungli berkedok jual beli seragam pihak dinas pendidikan ikut serta menikmati hasilnya.


    Sebab, pihak sekolah sendiri juga mengakui bahwa praktik jual-beli seragam hanya untuk mencari keuntungan.


    Sebelumnya, ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Analisa Kebijakan Anggaran (PAKAR), juga ikut menyoroti dan mendesak Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Peryataan Kepala sekolah Menengah pertama Negeri(SMPN) 3 yang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi dari praktik jual beli seragam sekolah.


    Lalu, bagaimana langkah selanjutnya Dinas Pendidikan apakah hanya tetap sebatas perkataan belaka yang terkesan hanya mencari panggung sensasi agar terlihat bijak dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai badan pengawasan pendidikan.


    Jika demikian, maka persoalan dugaan tersebut akan di ambil sepenuhnya oleh Aparat Penegak Hukum(APH).untuk melakukan pendalaman agar tidak Adanya lagi praktik pungli yang di lakukan pihak sekolah manapun yang merusak dunia pendidikan.(San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e