• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gubernur Lampung Apresiasi Dukungan Pengusaha Tapioka terhadap Tata Kelola Singkong yang Berkelanjutan

    Aryatama
    Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T02:48:13Z
    masukkan script iklan disini



     


     Ungkapfakta.info // Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para pemilik pabrik tapioka, termasuk pemilik PT Bumi Waras (BW), Widarto (Akaw), terhadap upaya pemerintah daerah dalam menata kelola singkong di Provinsi Lampung.

     

    Dukungan tersebut terkait dengan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu, yang ditetapkan pada 10 November 2025.

     

    Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Mirza dalam pertemuan dengan para pemilik pabrik tapioka di Ruang Rapat Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Telukbetung, pada Selasa (25/11/2025).

     

    "Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani," ujar Gubernur Mirza dalam sambutannya.

     

    Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif tersebut, para pemilik pabrik tapioka menyatakan komitmennya untuk kembali beroperasi mulai Rabu (26/11/2025) dengan harga pembelian singkong sesuai dengan yang diatur dalam Pergub dan SK Gubernur Lampung. Harga singkong yang telah ditetapkan adalah Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi (potongan) sebesar 15 persen.

     

    Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa singkong yang akan dibeli oleh para pemilik pabrik harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

     

    - Bebas dari tanah, batu, dan kotoran lainnya.

    - Bebas dari bonggol dan tidak tercampur dengan material selain umbi.

    - Usia tanaman minimal delapan bulan.

    - Kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, dan tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.

     

    Pemerintah Provinsi Lampung berharap dengan adanya dukungan dari para pengusaha tapioka dan penerapan tata kelola yang baik, industri singkong di Lampung dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi para petani dan masyarakat Lampung secara keseluruhan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e