• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Masyarakat Desa Pandangan Buka Suara, Laporkan Kades ke Kejaksaan Negeri Buol

    Sabtu, 01 November 2025, November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T02:55:48Z
    masukkan script iklan disini



     



    Buol, Ungkap Fakta. Tokoh masyarakat Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Akhirnya angkat bicara dan melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Pandangan. Inisial M.A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat 31/10/2025, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.


    Perwakilan tokoh masyarakat Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, mendatangi kantor Kejasaan Negeri Buol dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Mereka menilai, selama beberapa tahun terakhir pengelolaan dana desa tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada warga atau tidak transparan. Selain itu, ada pula dugaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggaran.


    “Kami sudah lama menahan diri. Tapi karena tidak ada kejelasan, kami akhirnya melapor agar aparat penegak hukum bisa memeriksa dugaan penyimpangan ini,” ujar salah satu tokoh, yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media usai menyerahkan laporan.



    Masyarakat Desa Pandangan berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.


    Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Buol melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buol, Arbin Nu'man, S.H.  yang  dikonfirmasi langsung oleh media ini, membenarkan telah menerima laporan dari tokoh masyarakat Desa Pandangan. 


    “Benar, laporan sudah kami terima. Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah pernah diperiksa atau belum. Jika sudah pernah diperiksa, kami akan meminta hasil pemeriksaannya. Apabila terdapat temuan dan belum dilakukan pengembalian, kami akan bersama-sama dengan Inspektorat turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan." Ucapnya 


     Lanjut Arbin, namun, jika kegiatan tersebut belum pernah diperiksa oleh Inspektorat, maka kami akan melakukan audit investigasi bersama. Dalam audit tersebut akan dilakukan pengecekan, pengukuran, dan perhitungan terhadap pekerjaan fisik untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara. Apabila hasil investigasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka proses hukum akan dilanjutkan. Ucapnya. 



    Tokoh masyarakat Desa Pandangan berharap agar laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol Provinsi Sulawesi Tengah, dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat menginginkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan permasalahan yang dilaporkan. 

    (Rlt)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e