• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Buol Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 3,65 Gram Sabu dari Seorang Petani

    Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T03:06:59Z
    masukkan script iklan disini



     

    Buol, Ungkap Fakta.  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil menangkap seorang pria berinisial R Alias L (34 tahun), seorang petani/pekebun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 November 2025.


    Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K, M.H., M.Tr.Opsla, melaluikasat Narkoba polres  Buol. Iptu irfendy febrianto sh menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal BRIPKA SAPARUDIN Tersangka R Alias L ditangkap di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.


    ​Berdasarkan pemeriksaan awal, R Alias L mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu di sebuah agen di Kelurahan Kali, dengan imbalan uang sebesar Rp 100.000,-.


    ​Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 (satu) shaset plastik bening besar berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,65 gram.1 (satu) unit HP merek OPPO A 15.​Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


    ​Proses Hukum dan Ancaman Pidana Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine.


    ​Terduga pelaku R Alias L dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    ​"Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap dan menangkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang, sesuai keterangan terduga pelaku. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Buol," tegas Kasat Resnarkoba.


    Polres Buol berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buol guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang. 

    Humas Polres Buol


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e