• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sukma Hidayat, Meminta Gubernur Sumsel Untuk Meninjau Kembali Kebijakan Pengisian BBM Solar

    Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T02:26:31Z
    masukkan script iklan disini



    PALEMBANG - Ungkapfakta.info : Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia ( LAAGI ) meminta gubernur provinsi Sumatera Selatan kembali meninjau keputusan bersama terkait pengisian BBM Jenis Solar. 

    Sukma Hidayat menambahkan semestinya kebijakan tersebut harusnya dapat memperjuangkan bagaimana penambahan quota BBM jenis Solar dapat memenuhi kebutuhan kendaraan yang berada khususnya di kota Palembang dan Sumatera Selatan pada umumnya. 

    Berdasarkan pantauan dilapangan setelah kebijakan tersebut dikeluarkan malah makin menambah beban masyarakat khususnya kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut sembako. Mereka harus antri panjang sampai 3 km dari jam 22.00 wib sampai 04.00 wib untuk mendapatkan BBM Solar sementara itu paginya mereka harus bekerja. Belum lagi penderitaan masyarakat makin menjadi ketika setelah panjang antri ternyata bahan bakar minyak tersebut habis , ini makin miris.

    Adapun kebijakan yang harus ditinjau kembali menurut Sukma Hidayat, adalah Keputusan poin butor 1 yaitu empat SPBU harus membuka dan melayani kembali penjualan jenis tertentu ( solar ) namun dibatasi dengan ketentuan untuk melayani kendaraan golongan 1 (pribadi) tidak untuk golongan kendaraan truk dan bus . Pada poin butir kedua yaitu untuk 14 SPBU tetap melayani kembali dengan catatan pembagian jam pengisian dari pukul 06.00 sampai 12.00 untuk jenis kendaraan bernopol plat ganjil dan dari pukul 12.30 -17.00 untuk kendaraan yang bernopol plat genap. Dari pukul 20.00 -00.00 untuk semua jenis kendaraan. Untuk poin butir 3 yaitu Tujuh SPBU tetap melayani kembali penjualan sesuai jam operasional.

    Dari paparan singkat diatas semoga saran dan masukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dapat meninjau kembali keputusan terhadap pembatasan dan jam operasional penjualan bahan bakar minyak jenis tertentu. Tutup Sukma Hidayat.


    Reporter : Mulyadi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e