SUNGAI PENUH, Ungkap Fakta.Info- Izin penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci khusus sektor izin UMKM perlu ditelaah ulang.
Terkait hal ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh perlu melakukan kroscek izin yang sesuai dengan usaha di lapangan, Termasuk di Kabupaten Kerinci.
Pasalnya, beredar isu terdapat dokumen usaha tumpang tindih atau sama dan tidak sesuai dengan kuota pemakaian usaha. Informasi ini dihimpun di salah satu SPBU Kumun, namun pihak dimaksud perlu teliti soal penyaluran dimaksud.
Sumber menyebutkan, izin tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan atau penggunaan yang tidak tepat ssaran. Hal ini perlu adanya tindakan serius dari pihak yang berwenang. Termasuk, menelaah ulang hal ini. Katanya 24/11/2025
"Dampak, akan mempengaruhi kuota BBM di SPBU, artinya jumlah minyak yang diperuntukkan untuk kendaraan umum atau pengguna izin yang tepat sasaran di sektor UMKM akan berkurang secara regulasi. Rata rata pengguna izin mendapat distribusi BBM jenis Solar atau Bio Solar, dalam hal ini perlu adanya tindakan tegas dari pihak terkait".
(Andol jmb)
.png)

.png)
