• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dari Tahun 2023 Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 1 Gunung Sakti MD Gelapkan Dana Beasiswa PIP

    Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T01:36:34Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    TULANG BAWANG, - Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri 01 (SDN) gunung sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung (MD), diduga menipu dan menggelapkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa. Hal tersebut, dilakukan nya sejak tahun 2023. 


    Terungkapnya masalah ini, dikarenakan pengambilan uang PIP harus dilakukan oleh orang tua wali siswa itu sendiri ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak lagi melalui kepala Sekolah. 


    Dikatakan oleh salah satu orang tua Siswa berinisial (EL), bahwa dia ke BRI unit 2 membawa surat keterangan dari kepala sekolah, bahwa membenarkan siswa yang mendapatkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai SK PPK subsidi kelembagaan dan peserta Didik Direktorat Pembinaan SD. 


    "Setelah kami berkomunikasi dengan pihak BRI yang membantu proses pengambilan dana tersebut, ternyata semua siswa SDN 01 gunung sakti yang mendapatkan bantuan beasiswa PIP sudah memiliki buku rekening," terangnya. Selasa, (30/12/2025). 


    Yang lebih tragis, lanjut nya, bahwa bantuan yang didapatkan oleh siswa-siswi di SDN 01 gunung sakti sejak tahun 2023 sudah ada yang diambil oleh Kepala sekolah (MD) ke BRI bahkan ada juga yang sampai dana dikembalikan kenegara karena tidak ada pemberitahuan dari kepsek inisial MD kepada wali murid yang mendapatkan bantuan PIP tersebut.Red


    Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri 01 (SDN) Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung (MD), diduga menipu dan menggelapkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa. Hal tersebut, dilakukan nya sejak tahun 2023 


    "Kami memang sering diminta untuk mengumpulkan KK dan KTP, ternyata digunakan oleh Kepala sekolah (MD) untuk mengambil uang beasiswa PIP milik anak-anak kami,"ungkapnya. 


    Setelah dari BRI, orang tua (EL) kerumah Kepala Sekolah MD, "Dia menjawab asal- asalan saja dirinya tidak berpikir bantuan itu milik anak kami, Bu MD juga bahkan tidak pernah konfirmasi dengan kami terkait pengambilan uang PIP itu di BRI selama dua tahun ini. Karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Kepala Sekolah MD ke Polres Tulang Bawang, agar dia di proses secara hukum,"tegasnya.


    Sementara itu, Aktivis eliantoni menyanyangkan, perilaku Kepala Sekolah Dasar gunung sakti (MD) melakukan penipuan dan penggelapan dana bantuan beasiswa PIP milik para siswa-siswi tersebut. 


    "Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, pelaku atau tersangka terancam pidana penjara 4 tahun,"jelas salah satu Aktivis tersebut.


    Pewarta Tim: Yantoni 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e