• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Mafia Solar Bersubsidi Bebas Beraksi di SPBU 54.623.09 Jatirogo, Aparat Tuban Dinilai Tutup Mata

    Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T11:30:46Z
    masukkan script iklan disini



    TUBAN, ungkapfakta.info-

     Dugaan praktik penyelewengan dan penggarongan BBM jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tuban. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut diduga terjadi di SPBU Pertamina 54.623.09 Sugihan, Kecamatan Jatirogo, dan berlangsung terang-terangan tanpa sentuhan hukum.

    Berdasarkan pantauan di lapangan serta dokumentasi yang beredar, tampak kendaraan bak terbuka dan sepeda motor dengan modifikasi tertentu mengantre dan mengisi solar subsidi dalam jumlah mencurigakan. Aktivitas tersebut kuat diduga bukan untuk kebutuhan masyarakat kecil, melainkan ditimbun untuk kepentingan bisnis ilegal.

    Ironisnya, praktik yang diduga melibatkan mafia BBM solar bersubsidi ini seolah dibiarkan berlarut-larut. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Tuban, khususnya dari Polsek Jatirogo maupun Polres Tuban.

    “Solar subsidi itu hak petani, nelayan, dan rakyat kecil. Kalau digasak mafia seperti ini, lalu negara hadirnya di mana?” ujar salah satu warga Jatirogo dengan nada geram, Selasa, 30 Desember 2025.

    Masyarakat menilai, keberadaan mafia solar bersubsidi yang bebas beroperasi di SPBU merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum. Pasalnya, distribusi BBM bersubsidi sudah diatur ketat oleh pemerintah dan Pertamina, termasuk larangan pengisian berulang serta penyalahgunaan untuk kepentingan komersial.
    Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

    Warga dan aktivis mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan terbuka, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, koordinator, maupun pihak SPBU jika terbukti lalai atau ikut bermain.

    Publik juga meminta Pertamina dan BPH Migas tidak tinggal diam, melainkan melakukan audit distribusi dan pengawasan ketat di SPBU yang diduga menjadi lokasi praktik mafia solar bersubsidi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 54.623.09 Sugihan maupun dari Polsek Jatirogo dan Polres Tuban terkait dugaan penggarongan BBM solar bersubsidi tersebut.

    Redaksi menegaskan tetap membuka hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e