MEDIA UNGKAP FAKTA INFO//Muara Enim Sumsel--Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga ketertiban dengan memusnahkan 2.200 botol minuman keras (miras) hasil operasi Yustisi tahun 2024 dan 2025.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., berlangsung di Halaman Kantor Bupati Muara Enim pada Selasa (30/12), mencakup sekitar 163 dus miras dari berbagai jenis dan merek.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut nyata dari penegakan hukum daerah dan peraturan kepala daerah.
.
Didampingi Kasat Pol PP Kab. Muara Enim, Dedi Suryanto Fuadi, Bupati menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan tim Yustisi yang telah bekerja keras melakukan penertiban.
Operasi dilakukan di sejumlah lokasi yang terindikasi menjual miras secara ilegal, seperti tempat hiburan karaoke, cafe, warung remang-remang, hingga warung kelontongan. Menurutnya, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antar instansi yang berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Muara Enim.
Menjelang perayaan pergantian tahun, Bupati mengingatkan masyarakat agar mengisi momentum dengan kegiatan positif, bukan pesta miras. Dirinya menekankan bahwa perayaan tahun baru seharusnya menjadi ajang kebersamaan, doa, dan refleksi, bukan diwarnai dengan kegiatan negatif yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga generasi muda, untuk bersama-sama menolak peredaran miras. Menurutnya dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di Bumi Serasan Sekundang."(Elwin/GMMB)
.png)

.png)
