• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Membawa sabu dan ganja Dua orang pria berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek begkunat .

    Kamis, 11 Desember 2025, Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T09:54:31Z
    masukkan script iklan disini



    UNGKAP FAKTA Pesisir barat-
     Unit reskrim polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 orang pria yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan ganja di pekon tanjung rejo Kec. bengkunat Kab. Pesisir Barat pada kamis, 11 Desember 2025. 

    Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu sdr (ES) 47 thn warga desa kalirejo kab. Lampung tengah dan sdr (IR) 41 thn warga desa kubu liku jaya kec. Batu ketulis Kab. Lampung barat. 

    Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K,.M.M., melalui Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan Djunaidi,S.Psi.,M.M. Menjelaskan “kami telah mengamankan 2 orang pria yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan ganja.” Ucapnya 
    “Awalnya petugas sedang melakukan patroli hunting yang di pimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA JEFRIYANSA,S.H. di jalan lintas barat Sumatra lalu unit reskrim Polsek Bengkunat bergeser ke arah Jembatan Way Pintau yang masih dalam perbaikan, kemudian sesampainya di jembatan tersebut Tim melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan kendaran R2  Merk Scopy tanpa Nopol dan kelengkapan lainya, kemudian unit reskrim Polsek Bengkunat  memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan pada kendaraan dan badan seorang laki tersebut.”

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berada di dalam tas selempang berwarna hitam.”

    Kemudian setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut unit reskrim polsek bengkunat bersama sat narkoba polres pesisir barat berhasil mengamankan sdr IR yang berada di pasar minggu yang di duga telah memesan barang terlarang tersebut. 

    “Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain tas slempang berwarna hitam yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,43 gr,1 unit HP bermerk VIVO , 1 buah plastik berisikan vapir merk ROYO , 1 buah plastik yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 6,77 gr , 1 unit motor honda scopy, 1 unit motor honda blade.” 

    “Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 114 jo pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”
    Ke kedua terduga tersebut kini diserahkan ke sat narkoba polres pesisir barat guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
    Tegas Kapolsek

                       Rilisan
           Endang/jarot
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e