Rumpin, Bogor – Seorang warga yang bertindak atas nama ahli waris, mendapati dirinya menjadi korban penganiayaan saat mencoba menanyakan surat balasan terkait permohonan informasi aset eks tanah Kecamatan Rumpin. Lahan sengketa tersebut kini diklaim telah digunakan sebagai lokasi pembangunan kantor Koperasi Merah Putih.
Kronologi Kejadian dan Penganiayaan
Menurut pengakuan warga berinisial H (berdasarkan audio wawancara), kejadian penganiayaan terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 09.00 pagi di Kantor Kecamatan Rumpin, saat ia datang untuk menanyakan tindak lanjut surat yang dia layangkan pada 26 November 2025. Surat tersebut bertujuan untuk menanyakan perihal eks tanah Kecamatan Rumpin.
Awalnya, H ditemui oleh salah satu staf bernama Pak Imam. Pak Imam menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak bisa mengeluarkan surat balasan. Setelah melalui proses komunikasi, H kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Camat Rumpin, Bapak Ichang.
"Setelah saya ke ataslah ke ruangan Pak Ichang... saya salaman. [Saya bilang] 'Kan, saya mau ambil surat balasan perihal yang kemarin saya layangkan surat tanggal 26,'” ujar H dalam wawancara.
Pertemuan tersebut memanas ketika Camat Ichang justru mempertanyakan unggahan H di media sosial dan tidak memberikan balasan surat. Menurut H, ia melakukan hal tersebut demi memperjuangkan hak rakyat. Camat Ichang kemudian dikabarkan marah dan menggebrak meja.
Pada saat ketegangan terjadi, datang seorang Danramil dari Kecamatan Rumpin yang langsung menanyakan surat kuasa H. Ketika H hendak mengambil berkas, ia mengaku langsung dicekik dan dipukul (dihajar) di bagian wajah oleh oknum Danramil tersebut.
“Baru saya mengeluarkan berkas, saya langsung dicekik, dihajar lah muka saya. [Saya] jatuh, ditarik lagi lah saya, dihajar lagi sama Danramil itu,” kata H.
Beruntung, Kepala Desa Robi hadir dan melerai keributan tersebut. H sempat melihat berkas-berkasnya berada di meja Camat Ichang, yang ia khawatirkan akan dimusnahkan. Dalam suasana panik, H berhasil menyelamatkan berkas-berkas penting tersebut dan melarikan diri, sampai akhirnya ia mencari perlindungan ke Polsek Rumpin.
Klaim Lahan Eks Tanah Kecamatan
K menyatakan bahwa ia adalah perwakilan ahli waris dari pemilik sah eks tanah Kecamatan Rumpin, atas nama Ariman bin Kasiiun. Tanah tersebut tercatat di IPEDA dengan Nomor Kohir 409.
Berdasarkan pengakuan H, lahan yang menjadi sengketa itu kini telah digunakan untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih.
Saat ia menanyakan ke Camat Ichang, Camat mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah adat milik Kasiiun (ayah Ariman), namun mengklaim sudah ada transaksi jual beli pada tahun 1946. Klaim ini dibantah H, yang menuntut agar pihak Kecamatan menunjukkan bukti transaksi jual beli yang sah, apalagi ini melibatkan aset pemerintahan.
“Saya bilang, ‘Ini pemerintahan loh, saya bilang. Ini bukan rakyat ke rakyat!’” tambah K.
Luas tanah yang disengketakan di buku girik/IPEDA adalah sekitar 2.500 meter persegi. Lokasi tanah berada di Jalan Prada Samlawi, seberang masjid, RT 05/RW 04, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin.
Upaya Hukum dan Harapan
Sebelumnya, H telah menemui pihak BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan bertemu dengan Pak Eko, yang juga menyarankan agar H meminta bukti transaksi jual beli kepada pihak Kecamatan Rumpin (Pak Ichang). Namun, hingga kini, surat permohonan tersebut tidak mendapatkan balasan.
K berharap agar pihak Kecamatan Rumpin, khususnya Camat Ichang, bersedia mengeluarkan bukti transaksi jual beli yang diklaim ada. Ia meyakini jika bukti tersebut ditunjukkan, tidak akan terjadi keributan maupun penganiayaan.
Saat ini, H sedang mencari langkah hukum selanjutnya untuk melindungi diri dan aset keluarga yang ia wakili, karena ia merasa tidak aman melapor di wilayah hukum Kecamatan Rumpin.
.png)

.png)
