• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sindikat Pencuri Minimarket Asal Jakarta Diringkus di Bumiayu, Satu Pelaku Sempat Sembunyi di Plafon RS

    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T14:13:44Z
    masukkan script iklan disini



     



    Bumiayu Brebes – Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis minimarket yang beraksi di Toserba Jadi Baru, Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Rabu (17/12/2025). 

    Komplotan yang terdiri dari empat wanita dan satu pengemudi pria asal Jakarta ini diringkus setelah aksi mereka dicurigai oleh petugas keamanan toko.


    Modus para pelaku berpura-pura belanja dan saling menutupi (bergerombol) saat memasukkan barang ke balik baju


    Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat petugas keamanan mengenali salah satu wajah pelaku yang sebelumnya pernah terekam CCTV melakukan pencurian di lokasi yang sama. Saat dipantau, para pelaku terlihat menggunakan modus bergerombol untuk menutupi aksi rekan lainnya yang memasukkan barang curian ke dalam pakaian longgar.



    "Modusnya berpura-pura belanja. Mereka berdiri berdekatan agar tidak terpantau CCTV saat menyembunyikan barang," jelas AKP Resandro, Rabu (17/12) siang.


    Meski sempat mencoba melarikan diri, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, yakni Yuniarti (39), Rasmi (58), Sri Rahayu (52), Yani Sumiati (51), dan Heri Susanto (53). Menariknya, salah satu pelaku sempat mencoba bersembunyi di atas plafon RSUD Bumiayu sebelum akhirnya dievakuasi petugas. 


    Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kawanan pelaku pencurian spesialis minimarket ini, diduga pernah melakukan aksinya yang sama di minimarket lainnya.


    Polisi menyita puluhan susu formula, alat elektronik, dan satu unit mobil Avanza hitam sebagai barang bukti. Para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


    "Atas perbuatannya para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e