Pontianak, Kalbar : Tim Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menemukan aset terpidana Wendy alias Asia, pelaku tindak pidana korupsi dilokasi berbeda, yang selama ini belum terjangkau.
Tim Eksekutor tersebut terdiri dari Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, Kasi Pidsus serta PAPBB Kejaksaan Negeri Pontianak.
Langkah yang cukup proaktif itu, merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk melaksanakan kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara.
Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait. Setelah inventarisir data memadai, Tim PPA langsung bergerak ke 6 lokasi, yaitu : Jalan Purnama Gang Perintis ada 2 aset pakai 1 plang sita eksekusi.
Jalan Johar, seberang jalan Lamongan1 aset, Kelurahan Parit Tokaya GG.Purnama Permai 2 ada 1 aset, Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya1 aset. Kemudian Kelurahan Akcaya Gang Perintis 5 ada 1 aset.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH. MH, begitu apreasiasi atas kesigapan Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.
" Upaya penelusuran aset ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan," tegasnya.
Proses pencarian hingga penyitaan aset, sambung Kajati, tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan.
" Pendekatan yang dilakukan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan guna memastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini adalah bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” uangkap DR Emilwan Ridwan, SH.MH.
Kajati menegaskan, tindakan ini juga merupakan pesan tegas bahwa setiap terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme tracking dan eksekusi aset, meski terpidana belum menjalani pidana pokok.
" Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi," ujarnya.
Disudut lain, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, juga komit akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.
“ Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, berharap dengan ditemukannya kembali aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera dilanjutkan menuju penyelesaian. Ke depan, Kejati Kalbar akan terus memperkuat koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.( Danil.A )
.png)

.png)
