Kabupaten Pemalang. Ungkapfakta.info
Pemkab Pemalang telah merombak aturan baru di dunia kesehatan tentang kebijakan pelayanan finansial UHC . Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC mengandung dua elemen inti yakni :Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Baru-baru ini Pemkab pemalang merombak aturan kebijakan UHC, dimana yang sudah tertuang dalam pemberitahuan dengan pihak dinkes khususnya bidang pelayanan finansial dan berlaku mulai 1 januari 2026.
mekanisme UHC di Kabupaten Pemalang kini menggunakan sistem cut off. Artinya, usulan kepesertaan UHC hanya dapat dilakukan bagi masyarakat yang memenuhi syarat, di antaranya terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, dan kepesertaan baru akan aktif pada bulan berikutnya setelah di usulkan. Selain dengan syarat desil 1 sampai 5 ada diagnosa penyakit tertentu yang dapat masuk dalam kategori layak dengan pelayanan UHC
Penyakit dengan Diagnosis tersebut meliputi gangguan kejiwaan, tuberkulosis, hipertensi, diabetes melitus, kehamilan dengan risiko tinggi, serta penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung.
Dan ini tentunya menimbulkan pertanyaan Bagi masyarakat pada umumnya tentang diagnosa selain dari pada yang di syaratkan,
"apakah masih bisa memakai UHC jika dalam keadaan mendesak selain dari diagnosa yang di syaratkan, meskipun dalam keadaan mendesak seprti korban laka, melahirkan dll?"
Akan tetapi ini sudah menjadi aturan baru di dalam peraturan yang berlaku mulai awal 2026. Hal ini di maksudkan agar kebijakan menjadi lebih tepat sasaran dan sudah ditandatangani oleh pihak Dinas kesehatan drg Yulis Nuraya.
Sehingga masyarakat harus benar-benar mengerti dan menyesuaikan jika ingin menggunakan layanan UHC tersebut.
Harapan masyarakat dengan adanya perubahan atau perombakan dari kebijakan yang telah di tetapkan semoga menjadi lebih baik dalam pelayanan di instansi-instansi kesehatan di seluruh wilayah daerah Kabupaten Pemalang.
**(Anggit K)
.png)


.png)
