SULSEL, Ungkapfakta.info -
Kapolres Tana Toraja (Tator) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Budi Hermawan memimpin Press Rilis pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di Mapolres Tana Toraja, Rabu (28/1/2026) yang lalu.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Tator menjelaskan bahwa, dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2 (dua) sachet jenis sabu, 6 (enam) buah timbangan elektronik, 1 (satu) set bong (alat isap), 3 (tuga) buah handphone, 5 (lima) ball sachet plastic klip bening, 4 (empat) potongan pipet, 1 (satu) buah korek api, dan uang tunai Rp400.000,- telah diamankan.
Selama 2 (dua) hari operasi yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba IPTU Arlin Allo Layuk bersama timnya mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku yakni, ET (41), D (35), AD (26) dan MJ (25) bersama sejumlah barang bukti.
“Para tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda,” tambah Kapolres, Sabtu 31 Januari 2026.
Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman Hukuman Penjara 6 - 20 Tahun dan seumur hidup,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Tana Toraja, dan saya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kegiatan Press Rilis ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tator dalam memerangi kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Yustus
.png)
.png)
