Way Kanan – Ungkap fakta info: Kejaksaan Negeri Way Kanan secara resmi menetapkan saudara berinisial Ibrahim (62), mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan pelaksanaan APBKam Tahun 2020/2023.
Penetapan Tersangka ini didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tanggal 03 Maret 2025, dan Surat Penetapan tersangka Nomor : PEN/1610/L.8.17/Fd.2/09/ 2025/ tanggal 24 September 2025 atas nama tersangka IBRAHIM.
Setelah tim penyidik beberapa kali melakukan pemanggilan secara berkala guna penyelidikan, tetapi tersangka tidak mengindahkan atau mangkir, akhirnya kembali Kejaksaan Negeri Way Kanan mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : PEN/2417/L.8.17/Fd.2/12/ 2025/ Tanggal 30 Desember 2025.
Bagi masyarakat luas, bilamana mengetahui keberadaan orang tersebut diatas, agar segera menghubungi Kejaksaan Negeei Way Kanan dan/atau Nomor Telpon : 085279592717.
Red
.png)

.png)
