• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kepala SMPN 1 Bungoro Tegaskan Kesetaraan Kinerja Guru ASN dan Non-ASN

    Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T03:43:04Z
    masukkan script iklan disini



    Kepala SMPN 1 Bungoro Tegaskan Kesetaraan Kinerja Guru ASN dan Non-ASN

    Pangkep,Ungkapfakta – Kepala UPT SMP Negeri 1 Bungoro, Mas’ud, SE, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan perlakuan maupun standar kinerja antara guru ASN dan guru non-ASN (honorer/paruh waktu) di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembagian tugas administrasi dan honor guru yang digelar di UPT SMP Negeri 1 Bungoro, Jalan Tonasa II, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Rapat tersebut diikuti sekitar 20 guru per sesi.(9/1/2026)

    Dalam arahannya, Kepala Sekolah menekankan bahwa seluruh guru wajib hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan lagi memberikan alasan ketidakhadiran di luar ketentuan resmi. Menurutnya, disiplin dan tanggung jawab merupakan bagian dari profesionalisme pendidik.
    “Tidak ada lagi istilah ‘saya hanya guru paruh waktu’ atau ‘saya bukan ASN’. Semua memiliki kewajiban kinerja yang sama di sekolah ini,” tegas Mas’ud.

    Ia menjelaskan bahwa SMPN 1 Bungoro memiliki lebih dari 90 tenaga pendidik, yang terdiri dari guru ASN dan guru non-ASN. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 orang merupakan guru non-ASN atau honorer. Seluruhnya diwajibkan menjalankan tugas pembelajaran dan administrasi secara proporsional dan profesional.
    Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, pihak sekolah juga akan memberikan pembinaan dan penataran kepada guru non-ASN agar tidak lagi muncul anggapan adanya perbedaan status yang memengaruhi kinerja.

    Dalam hal kedisiplinan, sekolah menerapkan sistem kehadiran yang ketat. Guru diwajibkan melakukan absensi masuk dan pulang secara elektronik (ceklok), serta menandatangani daftar hadir manual sebagai bukti kehadiran. Jam istirahat dan jam pertemuan juga telah diatur secara jelas, dimulai pukul 10.00 WITA hingga 11.30 WITA.

    Selain itu, pihak sekolah juga menyampaikan adanya beberapa guru paruh waktu yang berpindah tugas ke sekolah lain karena penyesuaian jam mengajar. Di antaranya, ada guru yang melanjutkan pengabdian ke SMP Negeri 4 Pangkajene dan SMP Negeri 3 Bungoro kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang adil, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran bagi seluruh peserta didik di SMP Negeri 1 Bungoro.

    Reporter"(Kul indah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e