• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kerusakan Jalan Milik Pemkab Pemalang Yang Berlokasi Di Desa Bojongnangka Makin Parah, Banyak Lobang Tergenang Air Dan Sangat Membahayakan Para Pengendara.

    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T13:03:40Z
    masukkan script iklan disini



     

    Foto : Kondisi jalan tergenang air desa bojongnangka Kab. Pemalang

    PEMALANG. ungkapfakta.info
    Kerusakan serius terjadi pada ruas jalan milik Pemkab yang berada di Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang. Jalan sepanjang kurang lebih 200 meter tampak berlubang, bergelombang dan di musim penghujan seperti sekarang kerap tergenang air sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Hasil pantauan awak media Rabu (28/1/2026), menunjukkan sejumlah lubang cukup dalam tertutup genangan air.


    Kondisi tersebut membuat pengendara kesulitan mengenali titik kerusakan, terutama saat hujan deras dan pencahayaan terbatas. Risiko kecelakaan meningkat karena kendaraan dapat terperosok secara tiba-tiba. Jalan Pemkab tersebut berperan vital sebagai penghubung aktivitas ekonomi masyarakat. Setiap hari jalur ini dilalui anak sekolah, pedagang, petani, serta warga yang menjalankan usaha harian.


    Kerusakan jalan menyebabkan laju kendaraan tersendat dan memaksa pengendara melambat ekstrem demi menghindari lubang. Saat musim hujan, genangan air menutup permukaan jalan rusak sehingga kedalaman lubang sulit diperkirakan. Situasi ini dinilai berbahaya, khususnya bagi pengendara roda dua. Dampak kerusakan tidak hanya menyentuh aspek keselamatan, tetapi juga mempengaruhi distribusi hasil pertanian dan aktivitas perdagangan. Biaya perawatan kendaraan meningkat, waktu tempuh bertambah, serta kenyamanan mobilitas warga terganggu.


    Seorang warga inisial M yang juga pengguna jalan mengungkapkan kepada media
    "Sebagai pengguna jalan, saya sangat kecewa dan harus ekstra hati-hati, soalnya saya kerap lewa sini dengan membawa barang dagangan" Ungkapnya dengan nada kesal.


    Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang Khususnya Dinas PU segera melakukan perbaikan permanen agar akses pendidikan, ekonomi, dan keselamatan publik kembali terjamin. Penanganan cepat dinilai penting mengingat jalan tersebut berada pada kawasan dengan mobilitas tinggi setiap hari.


    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 24 dan 273 mewajibkan penyelenggara jalan (pemerintah) segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kegagalan perbaikan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta jika menyebabkan korban jiwa.


     
    Berikut detail hukum terkait jalan rusak:
    Kewajiban Perbaikan (Pasal 24 UU LLAJ): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak dan memberi tanda/rambu jika perbaikan belum dilakukan.
    Sanksi bagi Penyelenggara (Pasal 273 UU LLAJ):
    Kerusakan kendaraan/luka ringan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
    Luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.



    Meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
    Tidak memberi tanda/rambu: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
    Dasar Hukum Terkait:
    UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022).
    UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
    Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    ** Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e