• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Misteri penemuan jasad dalam tadmon air di Kecamatan Bayung Lencir terungkap

    Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T02:06:31Z
    masukkan script iklan disini




    www.ungkapfakta.com Musi Banyuasin-beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Mayat pria bernama AA (37) tersebut merupakan warga Dusun II Desa Teluk Kijing dan menjadi korban perampokan.

    Korban dihabisi pelaku OW (46) warga Desa Kayu Ara Kacamata .Sekayu.Kabupaten .Muba menggunakan benda tumpul lalu merampas harta benda korban. Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyidik dari Polsek Bayung Lencir melaksanakan gelar perkara dan memeriksa para saksi dari laporan keluarga korban bernama Cenas (30)


    Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean SM mengatakan, kronologis kejadian bermula Jumat (2/1/2026) sekira pukul 17.20 WIB di Dusun Patin Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir. Saat itu saksi melihat ada lalat di atas tedmon dan tercium aroma tidak sedap dari tandon air sehingga saksi naik ke atas untuk memeriksa.


    Saat dicek, rupanya dalam tandon air berukuran 1200 tersebut ditemukan jasad korban yang diduga telah lama meninggal dunia. Lalu Korban dibawa Ke Rumah Sakit Bayung Lencir Guna Visum Et Repectum dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bayung Lencir


    "Setelah diterima laporan polisi selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir Ipda Rolly Setiawan, S.H beserta Personilnya langsung bergerak melakukan pemeriksaan saksi serta dilakukan gelar perkara. Kemudian Kapolsek Bayung Lencir mendapat informasi keberadaan pelaku dan Unit Tekab 204 di back up Buser Srigala Polres Muba langsung melakukan penangkapan," ujarnya.


    Saat dilakukan upaya penangkapan paksa, pelaku OW tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bayung Lencir.


    "Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara pelaku memukul kepala korban sebanyak 3 kali di bagian kepala dengan menggunakan kayu. Pelaku ditangkap di rumah temannya di Sekayu Di perumahan becak kelurahan soak baru kecamatan sekayu, Kamis, (15/01/26) sore" jelasnya.


    Pelaku juga mengakui telah mengambil sepeda motor RX King, Handphone Merk Realme Note 50, dompet yang berisikan uang tunai Rp900 ribu, helm dan jaket serta burung murai milik korban.


    "Polisi sudah menyita beberapa barang bukti kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHPidana ini.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e