Surabaya - ungkapfakta.info || Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap satu dari empat terduga pelaku pembunuhan pria UF (32) yang ditemukan tewas di depan Warkop Coffee Black, Jl Wonokusumo. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.
Saat ditemukan, korban mengenakan sarung dan peci putih tanpa busana di bagian atas tubuh. Di lokasi kejadian juga terdapat sepeda motor Yamaha biru tua bernomor polisi L 5506 DAM.
Satu pelaku yang diamankan adalah HD (40), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. HD diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim di kediamannya pada Sabtu (24/1/2026) dini Hari.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi pengeroyokan ini adalah masalah utang piutang. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban memiliki pinjaman senilai Rp 40 juta yang tak kunjung dilunasi.
Namun, saat ditagih, korban justru menghilang dan memblokir nomor ponsel tersangka merasa tidak terima, tersangka HD kemudian mengajak rekannya berinisial HS (DPO), yang disebut terbiasa melakukan penagihan utang. Keduanya merencanakan pertemuan dengan korban yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Dalam kejadian tersebut, tersangka menarik baju korban dari belakang saat korban mengendarai sepeda motor, hingga korban terjatuh. Tidak lama berselang, HS dan rekan-rekannya datang dan melakukan pengeroyokan. HS diketahui melakukan penusukan pada bagian bawah ketiak kiri korban.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh, serta luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru hingga mengenai jantung kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya :
• senjata tajam
• pakaian korban berlumuran darah
• sepeda motor korban
• rekaman CCTV
• serta mobil Toyota Innova Venturer yang digunakan pelaku untuk melacak korban sebelum kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan maut tersebut.
(Wpd)

.png)


.png)

