• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menangkap 1 Residivis Bandar Sabu dan 3 Penguna Narkotika

    Wandaprastica
    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T13:03:18Z
    masukkan script iklan disini




    Surabaya - ungkapfakta.info || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 31,62 gram yang diduga kuat siap diedarkan, serta menangkap empat orang tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan SH MH, mengungkapkan bahwa SR telah memiliki catatan kriminal terkait narkotika sebelumnya. “SR pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2011 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun, bebas pada 2014. Namun, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Putra pada jumpa pers Selasa (27/01/2026).


    Selain menangkap SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di sekitar Jalan Bogen. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR dengan cara patungan.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I, antara lain:

    • 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram

    • Timbangan digital untuk mengukur narkotika

    • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu

    • Sebuah skrop dari sedotan

    • Satu unit telepon genggam

    • Sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan dalam aktivitas peredaran




    AKP Putra menjelaskan bahwa sabu yang dimiliki SR diperoleh dari seorang pemasok berinisial RA yang saat ini masih dalam daftar pencarian pihak kepolisian. Barang haram tersebut kemudian dipaketkan ulang ke dalam klip kecil dengan berbagai variasi berat dan harga sebelum diedarkan ke para pembeli. 


    “Untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap ada permintaan pembeli, ia langsung mengambil paket dari kendaraan tersebut,” jelasnya.


    Menurut hasil pemeriksaan, SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, ia meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Aktivitas ini berjalan rapi hingga akhirnya terendus oleh aparat, yang sekaligus memutus sementara jalur peredaran shabu di wilayah tersebut.


    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika.


    “Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan para tersangka, kami amankan sabu seberat 31,62 gram yang siap edar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas AKP Adek Agus Putrawan.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkotika secara tegas dan konsisten, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


    (Wpd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e